MITRABERITA.NET | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan kerja sama dengan berbagai lembaga nasional dan internasional untuk membangun sistem perlindungan yang lebih tangguh terhadap kejahatan penipuan digital (scam). Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam menghadapi jaringan pelaku yang kini beroperasi secara lintas negara dan memanfaatkan kemajuan teknologi.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam seminar Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets yang diselenggarakan OJK di Jakarta, pada Senin (6/7/2026), dengan melibatkan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), Bank Indonesia, industri perbankan, hingga aparat penegak hukum.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, tantangan penipuan digital saat ini tidak lagi dapat ditangani oleh satu institusi saja. Dibutuhkan kemitraan yang kuat antara pemerintah, regulator, industri keuangan, penyedia jasa pembayaran, serta mitra internasional.
Menurutnya, public-private partnership menjadi fondasi penting dalam memperkuat pertukaran data, berbagi informasi intelijen, dan meningkatkan koordinasi lintas sektor maupun lintas negara.
Dukungan terhadap langkah tersebut juga disampaikan United Nations Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal. Ia mengapresiasi peran Indonesia, khususnya OJK, dalam memimpin Indonesia Anti-Scam Centre sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari kejahatan digital.
Menurut Gita, dampak penipuan tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang menjadi fondasi penting bagi peningkatan inklusi keuangan.
“Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown, menilai penipuan daring telah berkembang menjadi persoalan yang tidak lagi hanya berkaitan dengan penegakan hukum.
Menurutnya, regulator, industri jasa keuangan, dan sektor swasta harus membangun respons bersama melalui kerja sama yang erat untuk melindungi konsumen dari ancaman kejahatan digital.
Seminar tersebut juga menghadirkan dialog tingkat tinggi bersama perwakilan UNODC, Singapore Police Force, dan industri perbankan untuk membahas penguatan kerja sama internasional dalam menghadapi penipuan lintas batas.
Sementara pada sesi teknis, para peserta mendiskusikan berbagai langkah strategis, mulai dari penguatan proses customer due diligence, sistem pemantauan transaksi, pengawasan merchant dan sub-merchant, hingga pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan.
Melalui forum tersebut, seluruh pemangku kepentingan kembali menegaskan komitmen memperkuat ekosistem anti-scam melalui percepatan pertukaran informasi, peningkatan kapasitas industri, penguatan intelijen, serta koordinasi lintas sektor agar penanganan penipuan dan pemulihan dana korban dapat dilakukan secara lebih efektif.
OJK menilai keberhasilan Indonesia Anti-Scam Centre dalam mempercepat pemblokiran rekening dan mengembalikan sebagian dana korban menjadi bukti bahwa kolaborasi antara regulator, industri jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, dan aparat penegak hukum mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.
Editor: Redaksi






















