MITRABERITA.NET | Industri keuangan syariah Indonesia terus nenunjukkan pertumbuhan yang positif sepanjang 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri keuangan syariah nasional mencapai Rp3.131,02 triliun, meningkat 8,56 persen secara tahunan (year on year/yoy), sekaligus menjadi nilai aset tertinggi sepanjang sejarah.
Capaian tersebut tertuang dalam Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) Tahun 2025 yang diterbitkan OJK sebagai referensi strategis mengenai ketahanan, daya saing, dan arah pengembangan industri keuangan syariah nasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan industri keuangan syariah terus bergerak ke arah yang lebih baik seiring implementasi berbagai kebijakan yang dijalankan bersama para pemangku kepentingan.
Menurutnya, pertumbuhan yang dicapai tidak hanya terlihat dari sisi kuantitas, tetapi juga kualitas dan daya saing industri yang semakin meningkat. Ia menegaskan capaian tersebut perlu terus dijaga agar sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global.
Dalam laporan tersebut, OJK mencatat aset perbankan syariah mencapai Rp1.067,73 triliun, tumbuh 8,92 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, aset pasar modal syariah di luar kapitalisasi saham syariah tercatat sebesar Rp1.875,25 triliun atau meningkat 8,18 persen secara tahunan.
Di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah, aset perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun mencapai Rp74,27 triliun, tumbuh 10,59 persen. Adapun aset lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya mencapai Rp124,51 triliun atau naik 10,29 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, menyatakan OJK akan terus mengawal pengembangan industri keuangan syariah melalui implementasi berbagai regulasi, roadmap sektoral, serta kebijakan yang mampu memperkuat daya saing industri.
Menurutnya, pembentukan KPKS sejak Juni 2025 menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan, mempercepat pertukaran informasi, serta mendorong lahirnya kebijakan yang lebih terintegrasi guna mendukung stabilitas sektor jasa keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
OJK menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna membangun ekosistem keuangan syariah yang inklusif, inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan semakin memperkokoh posisi Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan syariah dunia.
Editor: Redaksi






















