DINAMIKAUTAMA

Peneliti Ijazah Jokowi Ditangkap, Tim Hukum Pertanyakan Dasar Penahanan

×

Peneliti Ijazah Jokowi Ditangkap, Tim Hukum Pertanyakan Dasar Penahanan

Sebarkan artikel ini
dr. Tifa (kiri) dan Roy Suryo (kanan) dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Foto: Kolase - Mitraberita

MITRABERITA.NET | Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik. Dua tokoh yang selama ini aktif mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, yakni dr. Tifa dan Roy Suryo, dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).

Kabar penangkapan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum masing-masing. Menurut salah satu anggota tim hukum dr. Tifa, Azis Yanuar, kliennya diamankan aparat kepolisian pada pagi hari di apartemennya dan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.

Yang menarik perhatian, saat berada di Polda Metro Jaya, dr. Tifa disebut masih mengikuti ujian program doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring.

“Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” kata Azis dalam keterangan tertulis, seperti diberitakan CNNIndonesia.com.

Pihak kuasa hukum mengaku belum memperoleh penjelasan resmi mengenai alasan maupun dasar hukum penangkapan tersebut. Mereka menilai selama proses penyidikan berlangsung, dr. Tifa telah bersikap kooperatif dan rutin memenuhi kewajiban wajib lapor yang ditetapkan penyidik.

Selain dr. Tifa, polisi juga mengamankan Roy Suryo yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Berdasarkan keterangan tim hukumnya, Roy ditangkap pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mempertanyakan langkah penangkapan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, kliennya selama ini selalu memenuhi panggilan pemeriksaan dan melaksanakan wajib lapor sesuai ketentuan.

Ia berpendapat, apabila proses hukum telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik seharusnya dapat menggunakan mekanisme pemanggilan resmi tanpa harus melakukan upaya paksa berupa penangkapan.

“Jika memang untuk proses tahap berikutnya, seharusnya bisa dilakukan melalui surat panggilan. Bukan dengan tindakan penangkapan,” ujarnya.

Tim hukum kedua tersangka juga menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait proses penegakan hukum dalam kasus yang telah menjadi perhatian nasional selama beberapa tahun terakhir.

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo selama ini memang telah menjadi polemik panjang di ruang publik. Sejumlah pihak yang menyuarakan keraguan terhadap keaslian ijazah Jokowi sebelumnya dilaporkan dan kemudian diproses secara hukum atas dugaan penyebaran informasi yang dianggap mencemarkan nama baik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait alasan penangkapan terhadap dr. Tifa dan Roy Suryo, termasuk status hukum terbaru keduanya setelah diamankan penyidik.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum guna memberikan kejelasan atas perkembangan terbaru kasus yang terus menyita perhatian masyarakat tersebut.

Editor: Redaksi

Media Online