DAERAHDINAMIKA

Excavator, Innova, hingga iPhone 13 Pro Max Dilelang Kejari Aceh Selatan

×

Excavator, Innova, hingga iPhone 13 Pro Max Dilelang Kejari Aceh Selatan

Sebarkan artikel ini
Barang lelang Kejari Aceh Selatan. Foto: Humas Kejari

MITRABERITA.NET | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan akan melelang enam barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kegiatan lelang serentak nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia pada 12–13 Agustus 2026.

Beragam aset bernilai ratusan juta rupiah, mulai dari excavator, mobil Toyota Kijang Innova, kapal, sepeda motor, hingga telepon genggam, ditawarkan kepada masyarakat melalui mekanisme lelang daring sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pemulihan aset negara sekaligus mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel.

”Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan penyelesaian barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik juga memberikan manfaat bagi negara,” kata Kajari Aceh Selatan melalui Kasi Intel Roland Tampubolon, SH., MH.

Berujut barang yang akan dilelang oleh Kejari Aceh Selatan dalam kegiatan lelang serentak tersebut:

1. 1 (satu) unit excavator merek komatsu warna kuning dengan nilai limit Rp. 49.770.000 batas akhir penawaran pada 13 Agustus 2026 Pukul 11:30 WIB.
2. 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G A/T Tahun 2020 dengan nilai limit Rp. 189.064.000 batas akhir penawaran pada 13 Agustus 2026 Pukul 11:30 WIB.
3. 1 (satu) unit kapal KM. Tripoli tanda selar gt.6 dengan nilai limit Rp. 35.768.000 batas akhir penawaran pada 12 Agustus 2026 Pukul 15:30 WIB.
4. 1 (satu) unit Honda Vario warna Hitam Hijau dengan nilai limit Rp. 4.071.000 batas akhir penawaran pada 12 Agustus 2026 Pukul 15:30 WIB.
5. 1 (satu) unit Handphone IPhone 13 Promax 6/128 GB dengan nilai limit Rp. 5.270.000 batas akhir penawaran pada 12 Agustus 2026 Pukul 15:30 WIB.
6. 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy Note 20 Ultra dengan nilai limit Rp. 1.223.000 batas akhir penawaran pada 12 Agustus 2026 Pukul 15:30 WIB.

Kejari Aceh Selatan mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan lelang secara tertib dan memanfaatkan kesempatan tersebut sesuai prosedur yang telah ditentukan.

”Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan menyuksekan kegiatan lelang serentak ini, segala proses lelang dilaksanakan dengan transparan dan dapat diakses secara online melalui www.lelang.go.id” ajak  Kasi Intel. (*)

Media Online