MITRABERITA.NET | Penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta dokter dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa) dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik.
Keduanya kini harus menjalani perawatan medis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, tak lama setelah resmi ditahan pada Jumat (19/6/2026).
Situasi tersebut mencuri perhatian lantaran keduanya selama ini dikenal aktif dan vokal dalam menyuarakan pendapat terkait perkara yang tengah bergulir di ruang publik.
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, membenarkan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa harus menjalani rawat inap berdasarkan rekomendasi tim dokter usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri.
“Baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, itu dilakukan treatment rawat inap. Itu saja,” ujar Refly di RS Polri Kramat Jati, seperti diberitakan sejumlah media nasional.
Menurut Refly, kondisi awal keduanya sebenarnya tidak menunjukkan gangguan kesehatan yang serius. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, tim medis menemukan adanya penyakit bawaan yang memerlukan penanganan lanjutan di rumah sakit.
“Sebenarnya kondisinya baik-baik saja, tetapi dia punya sakit bawaan. Ketika dicek, dokter menyatakan harus rawat inap,” tambahnya.
Kondisi dr Tifa bahkan terlihat cukup berbeda saat kembali berada di lingkungan RS Polri. Ia yang sebelumnya tampak aktif, kali ini tidak memberikan komentar kepada awak media.
Dalam proses pemindahan, dr Tifa juga terlihat harus dibantu dan dibopong menuju kendaraan, sebelum akhirnya duduk dengan kondisi lemah.
Refly menjelaskan bahwa salah satu faktor yang memengaruhi kondisi dr Tifa adalah kekambuhan penyakit bawaan akibat kelelahan dan tekanan psikologis selama proses hukum berlangsung. “GERD-nya kambuh karena tidak makan dari pagi dan mengalami stres yang tinggi,” ujarnya.
Sementara itu, kondisi Roy Suryo juga memerlukan perhatian medis setelah hasil pemeriksaan menyatakan perlunya rawat inap lanjutan. Meski sempat terlihat tersenyum saat pemeriksaan awal, ia akhirnya mengikuti anjuran dokter setelah berdiskusi dengan keluarga.
Dengan kondisi tersebut, kedua tersangka saat ini masih menjalani perawatan dan pemantauan medis di RS Polri Kramat Jati sebelum proses hukum selanjutnya dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Redaksi


















