DAERAHDINAMIKA

Dua Pelaku Pencurian Tas di Pusat Kota Banda Aceh Berhasil Diringkus

11956
×

Dua Pelaku Pencurian Tas di Pusat Kota Banda Aceh Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini
Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian tas di Banda Aceh, Ahad 1 Februari 2026. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Respons cepat aparat kepolisian kembali dibuktikan di Kota Banda Aceh. Tak sampai 1×24 jam sejak kejadian, dua pelaku pencurian tas yang beraksi di depan Apotek Cinta Sehat, Kecamatan Baiturrahman, berhasil diringkus polisi.

Kedua pelaku yang aksinya sempat viral di media sosial itu diamankan melalui kerja cepat Unit Opsnal Polsek Baiturrahman, dibantu Unit 6 Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh serta Subdit 3 Jatanras Polda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Endang Sulastri membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan pengungkapan cepat ini merupakan atensi langsung pimpinan untuk memastikan setiap tindak kejahatan ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 1×24 jam.

“Benar, kedua pelaku telah kami amankan tadi malam. Ini merupakan perintah Kapolresta agar setiap aksi kejahatan segera diungkap dan ditindaklanjuti,” ujar AKP Endang, melalui keterangan tertulis kepada media, Ahad (1/2/2026).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu korban, Juni Eka Putra (35), warga Sumatera Utara, memarkir sepeda motornya di depan Apotek Cinta Sehat untuk mengambil obat pesanan. Korban meninggalkan tas ransel berwarna biru di kursi ruang tunggu apotek.

Tak berselang lama, dua pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Beat putih bernomor polisi BL 4647 PAZ. Salah satu pelaku berinisial RAS (15), yang merupakan anak berhadapan dengan hukum, turun dari motor dan dengan cepat mengambil tas milik korban. Sementara rekannya, IH (27), sudah siaga di atas sepeda motor.

Usai beraksi, keduanya langsung melarikan diri ke arah Jalan K.H. Ahmad Dahlan. Korban sempat melakukan pengejaran, namun gagal karena pelaku melaju dengan cepat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta berupa dompet berisi uang tunai Rp500 ribu, satu unit ponsel Poco F7, berkas administrasi Rumah Sakit Zainal Abidin, faktur obat, dokumen perusahaan, serta sejumlah obat-obatan.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Baiturrahman dengan laporan polisi Nomor LP/B/02/I/2026/SPKT Polsek Baiturrahman/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 31 Januari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan koordinasi lintas satuan. Setelah sekitar 10 jam pencarian, tim berhasil mengamankan RAS di Gampong Lambaro Skep, Banda Aceh, beserta barang bukti berupa tas ransel korban, sejumlah dokumen, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian membekuk pelaku kedua, IH alias Apek (27), pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari tangan IH, polisi mengetahui bahwa ponsel curian telah digadaikan di sebuah warung kelontong di kawasan Ulee Lheue seharga Rp15 ribu untuk membeli bahan bakar. Sementara uang tunai Rp500 ribu telah habis digunakan pelaku.

Saat ini, RAS dijerat Pasal 362 KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara IH dijerat Pasal 446 Ayat 1 KUHP dan ditahan di Polsek Baiturrahman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AKP Endang Sulastri mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.

“Simpan barang berharga di tempat aman dan segera laporkan jika terjadi tindak kejahatan, baik langsung ke kantor polisi maupun melalui Call Center 110. Insyaallah akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Media Online