MITRABERITA.NET | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang mengganggu fasilitas umum di kawasan Gampong Tanjong Selamat, Kecamatan Darussalam, Kamis (30/7/2026).
Penertiban tersebut untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Penertiban ikut melibatkan personel Pomdam Iskandar Muda dan unsur Muspika Kecamatan Darussalam.
Dalam operasi itu, petugas menemukan 13 kanopi toko yang berdiri di atas fasilitas umum serta lapak pedagang ikan yang memanfaatkan saluran drainase di depan Kampus Chik Pante Kulu.
Kondisi itu dinilai mengganggu ketertiban umum, menghambat kelancaran arus lalu lintas, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, penggunaan drainase untuk berjualan juga menyebabkan saluran tersumbat dan memicu genangan air saat hujan.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, S.STP., MPA, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Selama ini para pedagang berjualan di atas saluran drainase, sehingga menyebabkan saluran tersumbat dan memicu genangan ketika hujan. Hari ini kami tertibkan agar fungsi fasilitas umum kembali seperti semula. Ruang publik adalah hak seluruh masyarakat, bukan hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk kepentingan pribadi,” ujar Muhajir.
Ia menegaskan bahwa fasilitas umum harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Itu sebabnya, setiap bangunan maupun aktivitas yang menggunakan ruang publik tanpa izin akan ditertibkan agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas.
Muhajir menjelaskan, langkah penegakan aturan tersebut tidak hanya dilakukan melalui pembongkaran, tetapi juga diiringi pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada masyarakat.
Pihaknya berharap para pedagang tidak lagi mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun menggunakan badan jalan, bahu jalan, dan saluran parit sebagai tempat berjualan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun menggunakan badan jalan, bahu jalan, dan saluran parit sebagai tempat berjualan. Kepatuhan terhadap aturan menjadi tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,” katanya.
Satpol PP dan WH Aceh Besar akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas umum di berbagai wilayah. Setiap pelanggaran, kata Muhajir, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, tetapi juga upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan bersama-sama menjaga ketertiban di Aceh Besar,” pungkasnya.[]

















