MITRABERITA.NET | Aksi pencurian dengan modus Pembobolan Brankas kembali terjadi di Aceh Besar. Kali ini, rumah seorang warga di Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada menjadi sasaran.
Tak tanggung-tanggung, terduga pelaku membawa kabur uang dan emas senilai total Rp 280 juta.
Terduga pelaku berinisial MUA (26), yang ternyata adalah mantan pekerja di rumah korban, berhasil dibekuk petugas Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis 8 Mei 2025.
“MUA diciduk petugas kepolisian di sebuah hotel di Banda Aceh, setelah sempat melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, saat konferensi pers, Rabu 14 Mei 2025.
Korban dalam kasus ini adalah Hilwasi (43), yang menyadari kehilangan pada akhir April lalu dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 4 Mei 2025. Polisi yang menerima laporan segera bergerak melakukan penyelidikan.
Hasilnya, selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 152 juta lebih, dua mayam cincin emas, tiga batangan emas, satu unit iPhone, sepeda motor Mio Soul GT, dan sebuah cangkul yang digunakan untuk membobol brankas.
“Sebagian dijual pelaku dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sisanya sebesar Rp 152 juta lebih kita amankan sebagai barang bukti. Pelaku masih ditahan dan diproses hukum lanjut,” ungkapnya.
Editor: Redaksi