MITRABERITA.NET | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh memastikan proses hukum terhadap dua tersangka kasus dugaan pelanggaran syariat Islam yang sempat menjadi perhatian publik tetap berlanjut sesuai ketentuan Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, pada Jumat (5/6/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum tanpa memandang status maupun latar belakang pihak yang terlibat.
“Penegakan syariat Islam kita laksanakan secara adil, profesional, dan tanpa membedakan status sosial, jabatan maupun latar belakang seseorang,” tegas Rizal, dikutip MITRABERITA.NET.
Kasus tersebut bermula pada Ahad dini hari (24/5/2026), ketika Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam Kota Banda Aceh mengamankan dua orang berinisial YS dan ND di salah satu kamar hotel di Banda Aceh. Keduanya diketahui bukan pasangan suami istri maupun mahram.
Setelah pengamanan dilakukan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap kedua terduga, meminta keterangan saksi-saksi, hingga menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa telah terpenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang Khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berdasarkan hasil tersebut, YS dan ND kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum.
“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, YS dan ND ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kemudian SPDP telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” ujar Rizal.
Dalam perkembangannya, pihak keluarga dan rekan kerja kedua tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Setelah dilakukan penelitian terhadap persyaratan yang diajukan, penyidik mengabulkan permohonan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Meski demikian, Rizal menegaskan bahwa penangguhan penahanan tidak menghapus status hukum para tersangka maupun menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Perlu kami tegaskan bahwa penangguhan penahanan bukan merupakan penghentian perkara. Status hukum para tersangka tetap melekat dan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Selama masa penangguhan penahanan, kedua tersangka diwajibkan memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan penyidik, termasuk menghadiri setiap panggilan yang berkaitan dengan proses penyidikan.
Namun dalam perjalanannya, salah satu tersangka berinisial YS tidak memenuhi jadwal kehadiran sebagaimana yang telah ditentukan oleh penyidik.
“Dalam perjalanannya, tersangka berinisial YS tidak hadir sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam proses penyidikan,” ungkap Rizal.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengambil langkah-langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku, termasuk menerbitkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk kembali hadir menjalani proses penyidikan.
Rizal kemudian memastikan bahwa pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 00.00 WIB, kedua tersangka telah kembali diserahkan oleh pihak keluarga dan rekan kerja kepada Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Dengan penyerahan tersebut, proses hukum terhadap kedua tersangka kembali dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan jinayat di Aceh.
“Kami pastikan kedua tersangka kembali menjalani proses hukum sesuai ketentuan Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rizal.
Pernyataan tersebut sekaligus menepis berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penanganan perkara tersebut.
Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk menegakkan syariat Islam secara konsisten, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap menghormati hak-hak setiap warga negara yang menjalani proses hukum.
Editor: Redaksi






















