NASIONAL

Modus Baru Judi Online: Jaringan Internasional Serbu Kolom Komentar Media Sosial

×

Modus Baru Judi Online: Jaringan Internasional Serbu Kolom Komentar Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar bersama Dirjen KPM Fifi Aleyda Yahya saat Konferensi Pers terkait update Judi Online di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026). Foto: Ardi Widiyansah/Komdigi

MITRABERITA.NET | Pernah merasa kolom komentar media sosial Anda tiba-tiba dipenuhi dengan promosi judi online? Ternyata itu bukan sekadar ulah akun iseng, tetapi sengaja dilakukan oleh jaringan judi online.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap adanya serangan terorganisir yang dijalankan jaringan internasional menggunakan bot otomatis untuk membanjiri akun-akun dengan jangkauan tinggi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026 terjadi lonjakan 128 persen komentar spam yang mempromosikan judi online di sejumlah akun media sosial pemerintah.

Temuan tersebut menunjukkan adanya pergeseran modus pelaku yang semakin agresif dan terstruktur untuk menyebarkan pengaruh judi online kepada pengguna media sosial.

“Hasil analisis kami menunjukkan bahwa ini bukan komentar biasa. Bot otomatis memantau akun-akun yang memiliki interaksi tinggi, lalu secara cepat membanjiri kolom komentar dengan promosi dan tautan judi online,” ujar Alexander, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Kemkomdigi menemukan pola serangan tersebut terhubung dengan jaringan afiliasi judi online, termasuk penggunaan tagar seperti #Rawitbet, yang melibatkan aktor dari India dan Brasil.

Mereka memanfaatkan kolom komentar akun publik sebagai media promosi karena lebih sulit dideteksi, termasuk dengan menunggangi momentum tingginya perhatian publik terhadap Piala Dunia FIFA 2026.

Untuk menghindari sistem moderasi platform, para pelaku terus mengganti kata kunci, tagar, dan pola penyebaran spam sehingga lebih sulit dikenali secara otomatis.

Merespons temuan tersebut, Kemkomdigi terus memperkuat koordinasi dengan penyelenggara platform digital, khususnya Meta, serta berkoordinasi dengan Kepolisian RI, OJK, dan PPATK untuk mempercepat penindakan terhadap jaringan judi online, termasuk pemutusan akses terhadap situs-situs yang terindikasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan promosi judi online. Kewaspadaan publik menjadi bagian penting dalam memutus rantai penyebaran kejahatan digital lintas negara ini,” tutup Alexander.[]

Media Online