MITRABERITA.NET | Polisi mendalami dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang diduga dibeli dari sejumlah SPBU, ditampung dalam tangki dump truck, lalu dipindahkan ke jerigen untuk diperjualbelikan kembali. Kasus tersebut terungkap di Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Selasa (27/10/2026) sore.
“Solar yang telah terkumpul dikeluarkan kembali dari tangki kendaraan menggunakan selang dan dipindahkan ke dalam jerigen,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, saat menerangkan dugaan modus yang dilakukan sopir berinisial SY (40), pada Rabu (28/10/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan di kawasan Ujong Blang sekitar pukul 17.00 WIB.
Petugas kemudian menghentikan sebuah Mitsubishi Light Truck Dump berwarna kuning bernomor polisi BL 9524 L yang melintas di kawasan itu. Saat memeriksa kendaraan, polisi menemukan enam jerigen kosong bekas BBM jenis Bio Solar di bagian belakang truk.
Dari hasil pemeriksaan awal, SY mengaku baru menjual Bio Solar bersubsidi kepada seseorang berinisial YD, warga setempat. Polisi kemudian membawa SY menuju rumah YD untuk menelusuri keberadaan BBM yang diduga telah diperjualbelikan.
Di rumah tersebut, petugas menemukan delapan jerigen yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi. Namun, YD tidak berada di lokasi ketika polisi datang. Keberadaan dan keterlibatan pihak lain masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Menurut polisi, SY diduga membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. BBM itu kemudian ditampung di tangki dump truck sebelum dipindahkan ke jerigen menggunakan selang dan diduga dijual kepada pihak lain.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit dump truck Mitsubishi beserta STNK dan kuncinya, delapan jerigen yang diduga berisi Bio Solar, serta dua jerigen kosong bekas pengisian. SY dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, SY terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar apabila terbukti bersalah.
Polisi menegaskan penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Editor: Redaksi














