MITRABERITA.NET | Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang sopir dump truck berinisial SY (40) beserta kendaraan dan sejumlah jerigen yang diduga berisi solar subsidi.
“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan enam jerigen kosong bekas BBM jenis Bio Solar di bagian belakang kendaraan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, pada Rabu (28/10/2026).
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Ujong Blang. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit III Tipidter melakukan penyelidikan sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (27/10/2026).
Saat berada di lokasi, petugas mencurigai sebuah Mitsubishi Light Truck Dump berwarna kuning bernomor polisi BL 9524 L yang sedang melintas. Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk diperiksa dan menemukan enam jerigen kosong bekas solar di bagian belakang truk.
Dari pemeriksaan awal, SY mengaku baru saja menjual Bio Solar bersubsidi kepada seseorang berinisial YD, warga Gampong Ujong Blang. Berdasarkan keterangan itu, petugas mendatangi rumah YD dengan membawa SY untuk menelusuri keberadaan BBM yang diduga telah diperjualbelikan.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan delapan jerigen yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi. Namun, YD tidak berada di rumah saat petugas melakukan pemeriksaan.
Menurut Miftahuda, SY diduga membeli Bio Solar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. BBM tersebut ditampung di tangki dump truck, kemudian dikeluarkan menggunakan selang dan dipindahkan ke dalam jerigen untuk diduga dijual kembali kepada pihak lain.
Polisi menyita satu unit Mitsubishi Light Truck Dump beserta STNK dan kuncinya, delapan jerigen yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi, serta dua jerigen kosong bekas pengisian BBM. SY bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga berkaitan.
Editor: Redaksi














