DINAMIKA

PNS di Aceh Besar Syok, Emas 19,5 Mayam Hilang dari Penyimpanan

×

PNS di Aceh Besar Syok, Emas 19,5 Mayam Hilang dari Penyimpanan

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan NH (31), terduga pelaku pencurian emas milik warga Aceh Besar dengan kerugian mencapai Rp119 juta, Jumat (28/8/2026). Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Kasus hilangnya perhiasan emas milik seorang PNS di Dusun Puklat, Gampong Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, menggegerkan warga. Polisi kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial NH (31) yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

NH, warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, diamankan Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam penyelidikan, polisi mengetahui NH sebelumnya pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah korban, Nuraida (50).

Perhiasan yang dilaporkan hilang mencapai 19,5 mayam emas murni, dengan nilai kerugian ditaksir sekitar Rp119 juta berdasarkan harga emas pada 24 Agustus 2026.

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban membuat laporan polisi dengan Nomor LP/B/643/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim tertanggal 24 Agustus 2026.

“Dalam proses pemeriksaan awal, NH mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban. Pelaku mengaku mengambil emas sebanyak 13 mayam emas murni,” kata Dizha.

Dari tangan NH, polisi mengamankan 11 mayam emas, terdiri atas dua mayam cincin dan sembilan mayam gelang yang disebut milik korban.

Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas tersebut, yakni satu unit Honda Vario BL 4536 LBL, dua telepon seluler merek Oppo A3s dan Xiaomi Mi A2 Lite, serta satu unit kulkas Sharp.

Kasus itu bermula pada 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB ketika korban menyadari sebagian perhiasan emas yang disimpan di dalam kamar telah hilang. Korban bersama suaminya kemudian melakukan pencarian, namun sebagian perhiasan tidak ditemukan.

Kecurigaan semakin kuat pada 7 Agustus 2026. Saat hendak menggunakan perhiasan yang masih tersisa, korban menemukan salah satu gelang berbeda ukuran dari gelang yang biasa digunakannya.

“Korban kemudian memeriksa kembali perhiasan lainnya dan mendapati sejumlah cincin juga sudah tidak berada di tempat penyimpanan,” ujar Dizha.

Setelah mencocokkannya dengan surat-surat kepemilikan, korban memperkirakan total emas yang hilang mencapai 19,5 mayam. Polisi selanjutnya menelusuri keberadaan emas yang diduga telah dijual atau ditukarkan.

Hasil penyelidikan menunjukkan emas tersebut diduga ditukarkan di dua toko emas. Sebanyak 10 mayam disebut ditukarkan di Toko Emas Om Yan, sementara tiga mayam lainnya di Toko Emas Mustika.

NH kini bersama barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Saat ini kami masih melakukan penyidikan terkait perkara tersebut serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU),” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Media Online