MITRABERITA.NET | Kasus dugaan pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayah yang melibatkan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) dan AM (22) masih berproses.
Penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh kini fokus melengkapi berkas perkara setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim ke kejaksaan.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan proses penyidikan terus berjalan dengan pengumpulan sejumlah bukti dan keterangan yang dibutuhkan untuk melengkapi pemberkasan.
“SPDP sudah kita kirimkan ke kejaksaan. Kawan-kawan penyidik sedang bekerja, sedang berproses terhadap yang kita sampaikan beberapa waktu yang lalu,” kata Rizal kepada wartawan usai pelaksanaan hukuman cambuk di Taman Sari Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Rizal menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah bukti pendukung sebelum berkas perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Untuk menjamin independensi pemeriksaan ini, kami menggandeng penyidik provinsi bersama-sama untuk melakukan pemberkasan dan lain-lain,” ungkapnya.
Sementara mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap kedua tersangka, Rizal mengatakan informasi tersebut bukan kewenangan Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk menyampaikannya.
“Kalau medis itu bukan di ranah kami untuk menyampaikan. Tentu ada pihak dari Dinas Kesehatan yang bisa menyampaikan,” katanya.
Sebelumnya, FD dan AM diamankan petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh pada Rabu (12/8/2026). Penindakan itu berawal dari laporan mengenai seorang pria yang masuk ke Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah jam kerja berakhir.
Petugas kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 18.50 WIB. Di salah satu ruang kerja pimpinan, petugas menemukan FD bersama AM, seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta di Banda Aceh.
Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melalui proses pemeriksaan, FD dan AM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah terkait jarimah liwath.
Hingga Kamis (20/8/2026), perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan pemberkasan. Proses hukum selanjutnya akan mengikuti ketentuan dan mekanisme peraturan yang berlaku.
Editor: Redaksi









