MITRABERITA.NET | Setelah sempat terlantar dan tidak mampu menunjukkan alamat keluarganya, seorang lanjut usia (lansia) berinisial S.B. akhirnya berhasil dipulangkan ke keluarganya di Lambaro Angan oleh Dinas Sosial Kota Banda Aceh.
Proses pemulangan dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) setelah serangkaian asesmen, penelusuran identitas, serta koordinasi intensif dengan berbagai pihak.
Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Irwanda M. Jamil, S.Ag, menjelaskan bahwa S.B. sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian dalam kondisi terlantar. Setelah itu, lansia tersebut dibawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Banda Aceh untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan sementara.
Selama berada di rumah singgah, Tim Reaksi Cepat (TRC) Bidang Rehabilitasi Sosial memberikan pendampingan, melakukan asesmen, serta memastikan seluruh kebutuhan dasar S.B. terpenuhi sembari menelusuri identitas dan keberadaan keluarganya.
“Pencarian keluarga dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak agar proses penanganan dapat berjalan cepat dan tepat,” ujar Irwanda.
Upaya tersebut melibatkan Polsek Ulee Kareng, Polsek Darul Imarah, Dinas Sosial Kabupaten Pidie, serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Padang Tiji.
Berkat sinergi lintas sektor itu, identitas keluarga S.B. akhirnya berhasil dilacak dan diketahui berada di wilayah Lambaro Angan.
Setelah memperoleh alamat yang valid, Tim Reaksi Cepat Dinas Sosial Kota Banda Aceh langsung mengantarkan S.B. menggunakan kendaraan operasional dinas.
Proses pemulangan berlangsung lancar hingga lansia tersebut akhirnya kembali berkumpul bersama keluarganya.
Keberhasilan itu mendapat apresiasi dari Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penanganan, khususnya Polsek Ulee Kareng, Polsek Darul Imarah, Dinas Sosial Kabupaten Pidie, dan TKSK Padang Tiji.
Menurutnya, kolaborasi lintas instansi merupakan kunci dalam menghadirkan pelayanan sosial yang cepat, tepat, dan berkelanjutan, terutama bagi masyarakat yang masuk kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Editor: Redaksi






















