DINAMIKA

4.833 Warga Binaan Pemasyarakatan di Aceh Menerima Remisi HUT Kemerdekaan

×

4.833 Warga Binaan Pemasyarakatan di Aceh Menerima Remisi HUT Kemerdekaan

Sebarkan artikel ini
Suasana penyerahan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Aceh dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). Foto: Ditjenpas Aceh

MITRABERITA.NET | Sebanyak 4.833 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Aceh menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan WBP dalam mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 4.808 orang menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 25 orang menerima Remisi Umum II (RU II) yang langsung dinyatakan bebas.

Jumlah penghuni pada 26 Lapas dan Rutan di Aceh saat ini mencapai 7.393 orang, terdiri atas 5.910 narapidana dan 1.483 tahanan. Dari jumlah tersebut, sekitar 65 persen merupakan WBP yang terlibat perkara narkotika.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Aceh, Ramdani Boy, mengatakan remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan pemasyarakatan.

“Untuk tahun ini, ada sebanyak 4.833 warga binaan pemasyarakatan di Aceh menerima remisi. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik serta sudah mengikuti program pembinaan pemasyarakatan,” ujar Ramdani Boy.

Menurut Ramdani Boy, remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi menjadi bagian dari proses pembinaan yang harus dijalani WBP selama berada di Lapas maupun Rutan.

WBP diwajibkan mengikuti berbagai program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Keikutsertaan dan kepatuhan dalam proses tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pemberian remisi.

“Remisi bisa juga dijadikan indikator keberhasilan seseorang kooperatif dalam menjalani masa pidana, khususnya dalam mengikuti pembinaan tersebut,” ungkapnya.

Editor: Redaksi

Media Online