MITRABERITA.NET | Sebanyak 189 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga menerima Remisi Umum I (RU I) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan Warga Binaan dalam mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas III Lhoknga, Husni, mengatakan remisi diharapkan menjadi motivasi bagi 189 Warga Binaan untuk terus mempertahankan perilaku baik, menaati tata tertib, serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Menurut Husni, remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga dorongan bagi Warga Binaan agar semakin disiplin dan serius menjalani proses pembinaan.
“Remisi ini menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus berperilaku baik, menaati tata tertib, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Kami berharap pembinaan yang dijalani dapat menjadi bekal ketika nantinya kembali ke tengah masyarakat,” ujar Husni.
Ia menambahkan, Lapas Kelas III Lhoknga terus berupaya menciptakan proses pembinaan yang humanis dan berkelanjutan. Pembinaan tersebut diharapkan dapat membantu Warga Binaan mempersiapkan diri sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, secara keseluruhan sebanyak 4.833 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Aceh menerima remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Jumlah tersebut terdiri atas 4.808 penerima Remisi Umum I (RU I) dan 25 penerima Remisi Umum II (RU II) yang langsung dinyatakan bebas.

Jumlah penghuni pada 26 Lapas dan Rutan se-Aceh mencapai 7.393 orang, terdiri atas 5.910 narapidana dan 1.483 tahanan. Dari jumlah tersebut, sekitar 65 persen merupakan Warga Binaan yang terlibat perkara narkotika.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Aceh, Ramdani Boy, mengatakan remisi diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan pemasyarakatan.
“Untuk tahun ini, ada sebanyak 4.833 warga binaan pemasyarakatan di Aceh menerima remisi. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik serta sudah mengikuti program pembinaan pemasyarakatan,” ujar Ramdani Boy.
Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan yang dijalani Warga Binaan selama berada di Lapas maupun Rutan. Setiap Warga Binaan diwajibkan mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
“Remisi bisa juga dijadikan indikator keberhasilan seseorang kooperatif dalam menjalani masa pidana, khususnya dalam mengikuti pembinaan tersebut,” ungkapnya.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap Warga Binaan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Melalui pembinaan dan perubahan perilaku, mereka diharapkan mampu kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Dengan diterimanya remisi tersebut, Lapas Kelas III Lhoknga menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pembinaan secara humanis, profesional, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tujuan pemasyarakatan.
Editor: Redaksi












