MITRABERITA.NET | Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan pentingnya keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan percepatan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, pada Senin 28 April 2025.
“Hari ini kami diminta oleh Pimpinan Komisi II DPR RI untuk membahas empat hal penting. Intinya, kami telah menjelaskan secara lengkap apa yang dimintakan oleh pimpinan dan anggota Komisi II yang terhormat,” ujar Fadhlullah.
Empat isu utama yang dibahas yakni Dana Transfer Daerah, BUMD, pengelolaan BLUD, dan kepegawaian, termasuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Fadhlullah menyoroti bahwa Dana Otsus sangat vital bagi Aceh dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Ia meminta agar revisi UUPA disahkan pada 2025, guna memperpanjang Dana Otsus yang akan berakhir pada 2027.
Soal PPPK, Fadhlullah mengungkapkan, 7.367 tenaga Non-ASN di Aceh telah lulus tahap pertama, sementara 4.895 lainnya belum lulus dan akan ikut seleksi tahap kedua pada 2–4 Mei 2025. Di samping itu, 2.941 tenaga Non-ASN belum terdata di BKN.
Ia berharap DPR mendukung agar para Non-ASN ini dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu dengan anggaran yang layak.
“Para tenaga Non-ASN yang belum lulus akan mengikuti Seleksi PPPK Tahap II dengan sistem CAT-BKN pada tanggal 2 hingga 4 Mei 2025,” terang Fadhlullah.
Rapat tersebut juga menghasilkan sejumlah masukan dari DPR dan Kementerian Dalam Negeri yang akan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh.
“Rapat hari ini menghasilkan sejumlah masukan dari pimpinan DPR RI, Menteri, dan Wakil Menteri Dalam Negeri. Kami akan segera menindaklanjutinya dan menyosialisasikan penerapan undang-undang tersebut ke daerah-daerah,” jelasnya.
Di akhir penyampaiannya, Fadhlullah menegaskan pentingnya dukungan DPR RI untuk mewujudkan pembangunan Aceh yang berkelanjutan, terutama dalam memperkuat investasi dan mengurangi ketergantungan pada Dana Otsus.
Editor: Redaksi