MITRABERITA.NET | Solidaritas Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh segera mengambil tindakan tegas terhadap Aktivitas Tambang Emas ilegal yang masih marak terjadi di Kabupaten Aceh Barat.
Dalam pernyataannya kepada media, Jumat 30 Mei 2025, SMNI menyampaikan keprihatinan atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik penambangan liar tersebut, baik terhadap lingkungan hidup, keselamatan warga, maupun kerusakan sosial di kalangan masyarakat sekitar.
“Kami menemukan bahwa Tambang Emas Ilegal masih terus beroperasi di sejumlah titik di Aceh Barat, tanpa pengawasan ketat dari aparat. Ini sangat merugikan masyarakat, pemerintah daerah, dan mencederai upaya perlindungan terhadap lingkungan hidup,” ujar kabid Agitasi dan propaganda SMNI Aceh Barat, Dede Rahmat Maulana.
Menurut SMNI, tambang ilegal tidak hanya merusak ekosistem hutan dan sungai, tetapi juga berpotensi menjadi sumber konflik serta rawan menimbulkan kecelakaan kerja karena tidak adanya standar keselamatan yang diterapkan.
Itu sebabnya, mereka mendesak Polda Aceh segera menutup seluruh lokasi tambang emas ilegal di wilayah Aceh Barat, menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, termasuk aktor-aktor yang membekinginya.
Selain itu, Polda Aceh juga didesak untuk melakukan patroli rutin di kawasan rawan tambang liar untuk mencegah kembalinya aktivitas serupa, serta melibatkan masyarakat dan organisasi pemuda dalam pengawasan wilayah agar kegiatan ilegal tidak berulang.
“Sudah saatnya hukum ditegakkan secara konsisten. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum karena pembiaran aktivitas ilegal ini,” tegas Dede kepada Media MITRABERITA.NET.
SMNI juga menyatakan siap bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di wilayah Aceh Barat.
Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah segera berupaya untuk menjadikan tambang emas ilegal tersebut menjadi tambang tradisional dimana pajak dari tambang tradisional tersebut bisa dikelola melalui PAD untuk pembangunan daerah.
“Kita minta pemda untuk berupaya agar dapat mengelola tambang emas ilegal menjadi pemasukan daerah melalui koperasi atau melalui aturan perbub sehingga menjadi pemasukan untuk daerah dan membangun daerah dari pada menyetor ke kantong oknum yang dinikmati segelintir orang saja” tutupnya.
Editor: Redaksi