PERSPEKTIF

Realisasi APBA 2026 Lamban, Proyek Terancam Tak Rampung dan Jadi Bom Waktu

×

Realisasi APBA 2026 Lamban, Proyek Terancam Tak Rampung dan Jadi Bom Waktu

Sebarkan artikel ini
Realisasi APBA 2026. Foto: Ilustrasi/ Mitraberita

Penulis: Hidayat Pulo (Wartawan Mitraberita)

REALISASI Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 dinilai masih berjalan lambat. Memasuki penghujung Agustus, proses pelaksanaan sejumlah program dan proyek pemerintah Aceh masih menghadapi persoalan, terutama lambannya proses tender dan pengadaan barang/jasa.

Kondisi tersebut mulai memunculkan kekhawatiran terhadap kemampuan Pemerintah Aceh menuntaskan seluruh program yang telah direncanakan dalam tahun anggaran berjalan. Waktu pelaksanaan yang semakin terbatas membuat proyek-proyek yang terlambat ditenderkan berpotensi dikerjakan secara terburu-buru menjelang akhir tahun.

Lambannya realisasi APBA bukan sekadar persoalan angka serapan anggaran. Di balik rendahnya progres tersebut terdapat program pembangunan yang belum berjalan optimal dan pekerjaan fisik yang membutuhkan waktu cukup panjang untuk diselesaikan.

Proses tender yang berjalan lambat menjadi salah satu titik yang perlu mendapat perhatian serius. Ketika paket pekerjaan baru memasuki tahapan lelang setelah waktu pelaksanaan semakin sempit, ruang bagi kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan jadwal otomatis semakin terbatas.

Situasi itu berpotensi menciptakan persoalan baru pada penghujung tahun. Pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu dapat berujung pada keterlambatan, perpanjangan waktu, pemutusan kontrak, hingga munculnya pekerjaan yang harus dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.

Lebih mengkhawatirkan lagi apabila percepatan dilakukan hanya untuk mengejar target serapan anggaran. Proyek yang semestinya direncanakan dan dikerjakan dengan matang justru berisiko dikebut pada akhir tahun dengan konsekuensi terhadap kualitas pekerjaan.

Karena itu, Pemerintah Aceh perlu melihat persoalan realisasi APBA 2026 secara lebih serius. Evaluasi tidak cukup dilakukan terhadap besaran anggaran yang telah terserap, tetapi harus menyentuh akar persoalan mengapa proses pelaksanaan program bisa berjalan lamban.

Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang realisasi programnya tertinggal perlu dievaluasi secara terbuka. Demikian pula kinerja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Aceh perlu mendapat perhatian, khususnya terkait kecepatan dan efektivitas proses tender paket-paket strategis.

Evaluasi tersebut penting untuk memastikan apakah keterlambatan terjadi akibat persoalan perencanaan di SKPA, dokumen pengadaan yang tidak siap, perubahan kebijakan, persoalan teknis dalam proses tender, atau faktor lain yang menyebabkan paket pekerjaan tidak segera berjalan.

Pemerintah Aceh juga perlu memetakan seluruh proyek yang hingga kini belum memasuki tahap pelaksanaan. Paket yang masih memiliki waktu cukup harus segera dipercepat sesuai ketentuan, sementara pekerjaan yang secara realistis tidak mungkin diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan harus dihitung risikonya sejak dini.

Jangan sampai pemerintah baru sibuk mencari solusi ketika kalender anggaran telah mendekati batas akhir. Sebab, keterlambatan yang dibiarkan terlalu lama dapat berubah menjadi persoalan administrasi, keuangan, hukum maupun kualitas pembangunan.

APBA pada dasarnya bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Di dalamnya terdapat kebutuhan masyarakat yang seharusnya diterjemahkan menjadi jalan yang dibangun, jembatan, irigasi, masjid, dayah, dan fasilitas publik, pelayanan yang ditingkatkan serta program ekonomi yang memberi manfaat langsung.

Ketika realisasi terlambat, masyarakat menjadi pihak yang paling pertama merasakan dampaknya. Program yang seharusnya dinikmati tahun ini bisa tertunda, sementara pemerintah harus menghadapi tekanan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu yang semakin sempit.

Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah perlu segera menjadikan persoalan ini sebagai agenda evaluasi. Jangan menunggu Desember untuk menyadari bahwa waktu tidak lagi cukup.

Percepatan tentu diperlukan, tetapi bukan percepatan yang mengabaikan kualitas dan aturan. Yang dibutuhkan adalah pembenahan sejak proses perencanaan, kesiapan dokumen, tender, pelaksanaan hingga pengawasan proyek.

Dengan waktu efektif pelaksanaan APBA 2026 yang semakin pendek, evaluasi terhadap SKPA dan proses pengadaan menjadi kebutuhan mendesak. Setiap keterlambatan harus memiliki penjelasan dan solusi yang terukur.

Sebab jika persoalan ini tidak segera dibenahi, lambannya realisasi APBA 2026 bukan hanya menjadi persoalan serapan anggaran, tetapi dapat berubah menjadi bom waktu pembangunan Aceh, dengan proyek terlambat, pekerjaan terburu-buru, kualitas dipertanyakan, dan program masyarakat yang kembali harus menunggu.(*)

Media Online