EKONOMI & BISNIS

Satgas Swasembada Pangan Aceh Ancam Proses Hukum Pedagang Beli Gabah di Bawah Rp8.000 per Kg

×

Satgas Swasembada Pangan Aceh Ancam Proses Hukum Pedagang Beli Gabah di Bawah Rp8.000 per Kg

Sebarkan artikel ini
Ketua Satuan Tugas Khusus Pengawasan Swasembada Ketahanan Pangan dan Infrastruktur III Aceh, Rasyidin, S.IP., M.IP.,. Foto: Dok. Pribadi- Hasil AI

MITRABERITA.NET | Ketua Satuan Tugas Khusus Pengawasan Swasembada Ketahanan Pangan dan Infrastruktur III Aceh, Rasyidin, S.IP., M.IP., melontarkan peringatan keras terhadap para pedagang dan distributor beras di Aceh, menyusul maraknya aksi tebas harga gabah/padi milik petani yang dinilai jauh di bawah batas kewajaran.

​Rasyidin menegaskan bahwa pedagang wajib membeli gabah di tingkat petani minimal Rp8.000 per kilogram. Angka tersebut mengacu pada standar patokan pemerintah guna menyelaraskan tingginya harga beras yang dipasok Bulog ke wilayah Aceh saat ini.

​”Seluruh distributor Bulog di Aceh wajib bekerja sama dengan Satgas Suswas Sembada Ketahanan Pangan. Jika tidak, saya tidak akan segan-segan mengambil tindakan serius terhadap pihak-pihak yang membiarkan harga gabah jatuh di bawah kewajaran,” tegas Rasyidin, Senin (19/10/2026).
​
​Kekecewaan Satgas didasari oleh tingginya beban biaya produksi yang harus ditanggung para petani saat ini. Berdasarkan rincian lapangan, biaya pengolahan lahan dan perawatan terus memakan porsi modal yang sangat besar.

​Estimasi total pengolahan operasional per hektar dapat menyentuh angka sekitar Rp60.000.000. Komponen modal tersebut belum memperhitungkan pembelian pupuk yang termurah mencapai Rp120.000 per karung, benih, pestisida, hingga ongkos panen.

Secara keseluruhan, modal bersih yang dikeluarkan petani untuk satu hektar sawah berkisar Rp8 juta hingga Rp10 juta per musim tanam.

​Menurut Rasyidin, jika harga gabah terus tertekan, para petani dipastikan gulung tikar karena pendapatan panen tidak menutupi biaya operasional.

Sebagai tindak lanjut dari koordinasi bersama pemerintah pusat di Jakarta, Satgas mengeluarkan tiga pernyataan dan usulan penindakan tegas bagi pelaku usaha pangan di Aceh.

​Pertama, distributor Bulog yang enggan berkoordinasi dengan Satgas akan langsung dinonaktifkan. Kedua, pedagang gabah yang membeli hasil panen di bawah harga standar Rp8.000/kg akan diproses hukum. Ketiga, kios dan distributor pupuk yang memainkan harga pupuk di atas HET akan ditindak tanpa toleransi.

​Pihaknya menekankan agar hal ini mendapat perhatian serius dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman demi menjaga keberlanjutan sektor pertanian daerah.

​”Jika harga padi tetap rendah dan biaya produksi terus tinggi, petani yang menanggung kerugian terbesar. Ini ancaman langsung bagi ketahanan pangan kita semua. Kami tidak akan tinggal diam,” pangkasnya.[]

Media Online