DINAMIKA

Polres Nagan Raya Keluarkan DPO Baru, Pelaku Pencurian dan Penganiayaan Diburu

×

Polres Nagan Raya Keluarkan DPO Baru, Pelaku Pencurian dan Penganiayaan Diburu

Sebarkan artikel ini
Dairin Alfaris, warga Johan Pahlawan, Aceh Barat, masuk daftar pencarian polisi. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Polres Nagan Raya kembali mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana serius, mulai dari kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang hingga pencurian dan penganiayaan.

Terduga pelaku diketahui bernama Dairin Alfaris, warga Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Penetapan status DPO dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengantongi bukti hasil penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 328 juncto Pasal 365 ayat (2) ke-2e dan ke-4e, juncto Pasal 351 ayat (2), serta Pasal 55 KUHP.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, di Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim, Muhammad Rizal, menegaskan bahwa penerbitan DPO merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara tegas.

“DPO ini kami terbitkan sebagai bagian dari komitmen Polres Nagan Raya dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Kami mengimbau kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaannya,” ujarnya.

Dairin Alfaris, warga Johan Pahlawan, Aceh Barat, masuk daftar pencarian polisi. Foto: Humas Polri

Ia menambahkan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu proses penegakan hukum. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional oleh aparat kepolisian.

Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Sat Reskrim Polres Nagan Raya melalui nomor layanan yang telah disediakan.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan darurat 110 secara gratis untuk menyampaikan informasi terkait keberadaan DPO tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan setiap pelaku tindak pidana dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Editor: Redaksi

Media Online