DINAMIKA

Bang Saf Ingatkan Pemerintah Pusat: Tunaikan Janji Helsinki, Jangan Paksa Aceh Melawan

×

Bang Saf Ingatkan Pemerintah Pusat: Tunaikan Janji Helsinki, Jangan Paksa Aceh Melawan

Sebarkan artikel ini
Aktivis Referendum Aceh, Darnisaf Husnur. Foto. Dok. Pribadi

MITRABERITA.NET | Aktivis referendum Aceh 1999, Darnisaf Husnur atau yang akrab disapa Bang Saf, mengingatkan pemerintah pusat agar konsisten menjalankan seluruh komitmen yang telah disepakati dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki.

Menurutnya, berbagai persoalan yang masih terjadi terkait kewenangan Aceh dan pengelolaan sumber daya alam berpotensi memunculkan kekecewaan masyarakat apabila tidak segera diselesaikan secara adil.

Bang Saf menilai, penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 merupakan momen bersejarah yang mengakhiri konflik panjang di Aceh. Saat itu, masyarakat Aceh menyambut perdamaian dengan penuh harapan bahwa seluruh poin kesepakatan akan dijalankan secara konsisten oleh pemerintah pusat.

Ia mengenang suasana haru yang menyelimuti masyarakat Aceh ketika kabar perdamaian diumumkan. Menurutnya, rakyat percaya bahwa kesepakatan tersebut menjadi jalan menuju penyelesaian berbagai persoalan politik, ekonomi, dan kewenangan daerah yang selama puluhan tahun menjadi sumber konflik.

“Ketika perjanjian damai ditandatangani di Helsinki, rakyat Aceh menyambutnya dengan harapan besar. Rakyat percaya tidak akan ada lagi pengingkaran janji dan seluruh kesepakatan akan dijalankan secara bermartabat,” kata Bang Saf dalam keterangannya, pada Selasa (9/6/2026).

Namun, setelah lebih dari dua dekade berlalu, Bang Saf menilai masih terdapat sejumlah poin penting yang belum sepenuhnya terealisasi. Salah satunya terkait kewenangan pengelolaan sumber daya alam yang menurutnya masih banyak ditentukan oleh pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait.

Menurut Bang Saf, persoalan tersebut terus menjadi perhatian masyarakat Aceh karena berkaitan langsung dengan semangat otonomi khusus dan perdamaian yang menjadi dasar lahirnya MoU Helsinki.

Ia menegaskan bahwa masyarakat Aceh tidak menginginkan konflik kembali terjadi. Namun, pemerintah pusat perlu memahami bahwa rasa kecewa yang terus menumpuk akibat berbagai janji yang belum terealisasi dapat memicu munculnya ketidakpercayaan publik terhadap komitmen negara.

“Jangan paksa Aceh melawan. Jangan sampai rakyat merasa terus-menerus diabaikan. Perdamaian harus dijaga dengan menepati komitmen yang telah disepakati bersama,” ujarnya.

Bang Saf juga menyoroti pembagian hasil pengelolaan sumber daya alam yang menurutnya harus dijalankan sesuai semangat yang terkandung dalam MoU Helsinki. Ia meminta pemerintah pusat untuk lebih menghormati kewenangan Aceh sebagaimana yang telah disepakati dalam proses perdamaian.

Sebagai salah satu aktivis yang terlibat dalam gerakan referendum Aceh pada 1999, Bang Saf mengaku memahami betul aspirasi masyarakat yang menginginkan keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak Aceh. Karena itu, ia berharap pemerintah pusat membuka ruang dialog yang lebih luas untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang masih menjadi ganjalan dalam implementasi MoU Helsinki.

“Yang diinginkan masyarakat Aceh bukan konflik, tetapi keadilan. Jika ada janji yang telah disepakati, maka janji itu harus ditunaikan. Itulah cara terbaik menjaga perdamaian yang telah diperjuangkan dengan susah payah,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah pusat dan pemerintah Aceh dapat terus memperkuat komunikasi serta menyelesaikan berbagai persoalan melalui jalur dialog dan mekanisme konstitusional, sehingga perdamaian yang telah terbangun selama lebih dari 20 tahun tetap terjaga dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

Editor: Redaksi

Media Online