Polisi Bekuk Lima Penambang Ilegal

  • Bagikan
Polisi Bekuk Lima Penambang Ilegal. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Personel Polres Nagan Raya bersama Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh, dibantu Denpom-2 Meulaboh dan TNI dari Kodim 0116 menangkap lima terduga pelaku penambang ilegal di dua lokasi di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, pada Selasa 7 Januari 2025.

Kelima pelaku tersebut masing-masing AI (44) yang berperan sebagai pengawas lokasi, RT (23) dan TI (40) sebagai operator, serta AD (38) dan MA (31) sebagai pekerja asbuk.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan penangkapan kelima pelaku dilakukan pada saat petugas gabungan sedang menggelar patroli dan penertiban di lokasi yang diduga adanya aktivitas tambang ilegal, selama dua hari.

“Hari pertama patroli, kita langsung dapat laporan dari masyarakat terkait adanya penambangan ilegal di Kecamatan Beutong. Tim langsung menuju ke lokasi dan menemukan lokasi penambangan emas ilegal menggunakan ekskavator, sehingga langsung dilakukan penangkapan,” katanya, Rabu 8 Januari 2025.

Selain menangkap pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ekskavator, emas pasir seberat 14 gram, satu buku catatan, dua lembar ambal penyaring emas, dua buah indang, dan satu unit timbangan emas.

“Para terduga pelaku dan semua barang bukti, saat ini sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Vitra.

Petugas juga menyisir lokasi penambangan ilegal lainnya, yaitu ke Gampong Blang Neuang, Kecamatan Beutong. Di sana petugas menemukan lokasi penambangan ilegal sudah ditinggal pemilik atau pekerja tambang.

Dalam penyisiran itu, tim menemukan satu gubuk yang merupakan camp para penambang dan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat.

“Sebenarnya, imbauan sudah berulang kali kita lakukan untuk menghentikan penambangan emas ilegal, tetapi hal itu tidak pernah diindahkan,” ujarnya.

Ia juga berharap kepada stakeholder terkait untuk berkolaborasi mencarikan solusi terhadap penambangan ilegal tersebut, sebagaimana wacana untuk mengusulkan wilayah tersebut menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Hal ini tentunya memerlukan dukungan semua pemangku kepentingan agar dapat terwujud. “Dari sisi ekonomi masyarakat, wacana itu dapat mendukung, dari segi lingkungan juga bisa direhabilitasi sesuai wilayah kerja WPR-nya,” kata Iptu Vitra.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *