PEMERINTAHAN

Pemko Banda Aceh Pangkas Tunggakan PBB, Denda Dihapus 100 Persen

×

Pemko Banda Aceh Pangkas Tunggakan PBB, Denda Dihapus 100 Persen

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal memberikan keringanan tunggakan PBB-P2 hingga 75 persen. Foto: Humas Banda Aceh 

MITRABERITA.NET | Pemerintah Kota Banda Aceh membuka peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah menumpuk selama bertahun-tahun.

Wali Kota Banda Aceh Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal memberikan kebijakan keringanan PBB-P2 dengan memangkas pokok tunggakan hingga 75 persen sekaligus menghapus 100 persen sanksi administratif atau denda.

Program tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026, sehingga wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban pembayaran yang jauh lebih ringan.

Keringanan diberikan berdasarkan periode tunggakan. Untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2001–2012, pemerintah memberikan pengurangan pokok sebesar 75 persen. Sementara tunggakan periode 2013–2025 memperoleh pengurangan pokok sebesar 50 persen.

Tak hanya itu, seluruh sanksi administratif atau denda atas tunggakan tersebut dihapuskan sebesar 100 persen.

Illiza mengatakan, kebijakan tersebut bukan sekadar memberikan potongan pajak. Pemko Banda Aceh ingin membuka jalan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban yang selama ini tertunda tanpa terbebani jumlah tunggakan yang terlalu besar.

“Kebijakan ini bukan semata-mata soal memberikan pengurangan pajak, tetapi kita ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan beban yang kita ringankan,” ujar Illiza, dikutip MITRABERITA.NET, Selasa (15/9/2026).

Data Pemko Banda Aceh menunjukkan, piutang PBB-P2 periode 2001–2012 mencapai Rp36,54 miliar. Sedangkan piutang periode 2013–2025 jauh lebih besar, yakni mencapai Rp99,61 miliar.

Dari program keringanan tersebut, Pemko Banda Aceh memproyeksikan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp9,13 miliar dari periode 2001–2012 dan Rp49,80 miliar dari periode 2013–2025.

Illiza mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir. Menurutnya, penyelesaian tunggakan tidak hanya memberikan kepastian bagi wajib pajak, tetapi juga membantu pemerintah memperkuat kemampuan fiskal untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

“Tunggakan itu adalah utang yang harus kita tunaikan. Mudah-mudahan ini menjadi solusi bagi warga, dan apa yang kita kumpulkan nantinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan serta kesejahteraan Kota Banda Aceh.”

Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya Pemko Banda Aceh mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sembari memberikan solusi terhadap tunggakan PBB-P2 yang telah berlangsung dalam jangka panjang.

Editor: Redaksi

Media Online