MitraBerita | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memperkuat upaya pencegahan agar judi online tidak meluas. Dalam sebuah konferensi pers di Indonesia Public Relations Summit 2024, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengumumkan enam langkah tegas yang akan diambil untuk membatasi praktik perjudian ilegal.
Langkah-langkah tersebut meliputi pemrosesan Instruksi Presiden terkait pelarangan judi online, pemblokiran VPN gratis yang digunakan untuk akses judi, penguatan kebijakan pemutusan Network Access Provider (NAP), pemberian peringatan dan perintah kepada platform digital, pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari, serta audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Menurut Menkominfo Budi Arie, instruksi presiden akan menjadi dasar penanganan aplikasi atau situs judi online, dengan penekanan bahwa perjudian digital adalah ancaman serius bagi kesejahteraan finansial, kesehatan mental, dan harmoni sosial masyarakat. Upaya tersebut juga mencakup tindakan preventif seperti menyembunyikan notifikasi saat akses situs judi online terpantau.
Menkominfo menegaskan bahwa VPN gratis dapat berbahaya bagi pengguna karena rentan terhadap penipuan dan pencurian data pribadi. Oleh karena itu, pemutusan akses VPN yang terbukti digunakan untuk judi online akan segera dilakukan. Penguatan kebijakan pemutusan NAP dari negara-negara seperti Kamboja dan Filipina juga menjadi bagian dari strategi ini.
Selain itu, Kementerian Kominfo tengah merancang Surat Edaran tentang pembatasan transfer pulsa dan melakukan audit terhadap PSE yang terlibat dalam aktivitas judi online. Langkah tegas termasuk pencabutan daftar PSE dan pemutusan akses terhadap 32 situs judi online juga telah dilaksanakan.
Menkominfo Budi Arie juga meminta kerja sama dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengawasi sistem pembayaran yang digunakan dalam perjudian online. Ia menegaskan komitmen Kementerian Kominfo untuk memberantas judi online secara serius dan tanpa pandang bulu, dengan fokus saat ini pada bandar judi.
Dalam upaya memberdayakan masyarakat, Kementerian Kominfo meluncurkan kampanye “Bersama Stop Judi Online” dan portal edukasi dengan berbagai fitur untuk melaporkan dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online.
“Kampanye ini juga akan menjalin kerja sama dengan berbagai platform media sosial untuk memperluas jangkauan,” ungkapnya.
Menkominfo Budi Arie mengajak seluruh insan kehumasan untuk mendukung inisiatif ini dan berkontribusi dalam upaya pencegahan judi online yang merugikan masyarakat.