SOSOKUTAMA

Ketika Wartawan Terancam, Nasir Nurdin Memilih Berdiri di Garis Depan

×

Ketika Wartawan Terancam, Nasir Nurdin Memilih Berdiri di Garis Depan

Sebarkan artikel ini
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin. Foto: Dok. Pribadi

BAGI seorang wartawan, ancaman tidak selalu datang ketika berada di tengah konflik atau meliput peristiwa berbahaya. Terkadang, ancaman justru muncul ketika sebuah berita dipersoalkan, saat karya jurnalistik yang dihasilkan berujung pada pemanggilan aparat penegak hukum.

Dalam situasi seperti itulah, sikap dan keberanian organisasi profesi diuji. Bukan semata-mata untuk membela seorang wartawan, melainkan juga untuk memastikan kemerdekaan pers tetap terjaga dan hukum tidak digunakan secara keliru untuk membungkam kerja jurnalistik.

Nama Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, pernah menjadi sorotan ketika ia secara terbuka menyatakan keberatan terhadap pemanggilan seorang wartawan oleh penyidik Polda Aceh untuk dimintai keterangan terkait produk jurnalistik yang dihasilkannya.

Wartawan tersebut adalah Wahyu Andika dari Bithe.co, yang bertugas di wilayah Aceh Barat Daya. Begitu menerima informasi mengenai pemanggilan itu, Nasir langsung menyampaikan sikap tegas.

Ia mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mekanisme yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan polisi, namun terkait pemanggilan wartawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, harusnya penyidik tidak mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur antara lain setiap pemberitaan yang bermasalah wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung ke ranah pidana/perdata.”

Pernyataan itu disusul dengan sikap yang lebih tegas. Nasir mengatakan, “Wartawan tak perlu hadir (memenuhi panggilan ini).”

Sikap tersebut bukan sekadar pernyataan spontan. Di baliknya terdapat persoalan mendasar tentang bagaimana karya jurnalistik seharusnya diperlakukan ketika dipersoalkan, sekaligus bagaimana perlindungan terhadap wartawan dijalankan dalam praktik penegakan hukum.

Bagi Nasir Nurdin, menghormati proses hukum tidak berarti mengabaikan aturan yang secara khusus mengatur kehidupan pers. Undang-Undang Pers telah memberikan landasan bagi kemerdekaan pers sekaligus menegaskan perlunya perlindungan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas profesionalnya.

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta melarang penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Sementara itu, Pasal 8 menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Dalam sengketa pemberitaan, mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers memiliki peran penting.

Mekanisme tersebut menjadi salah satu jalan untuk menyelesaikan persoalan pemberitaan secara proporsional, tanpa serta-merta membawa sengketa jurnalistik ke ranah pidana atau perdata.

Namun, perlindungan terhadap wartawan tidak berhenti pada persoalan pemberitaan. Di lapangan, ancaman yang dihadapi insan pers dapat berbentuk intimidasi, teror, kekerasan fisik, penganiayaan, perusakan peralatan liputan, hingga tindakan yang mengancam keselamatan jiwa.

“Pasal 8 UU Pers menyatakan dengan tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum,” kata Nasir Nurdin.

Ia juga mengingatkan adanya ketentuan pidana dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers. Ketentuan tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), yang berkaitan dengan larangan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Meski demikian, Nasir menegaskan bahwa perlindungan hukum bukanlah kekebalan pribadi. Wartawan tetap harus menjalankan tugas secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta bekerja dalam kerangka perusahaan pers yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik dan bekerja di bawah naungan perusahaan pers yang berbadan hukum,” imbaunya.

Bagi Nasir Nurdin, membela wartawan bukan hanya perkara menyampaikan pernyataan ketika sebuah kasus mencuat ke permukaan. Pembelaan itu harus diwujudkan melalui pendampingan, advokasi, pengawalan proses hukum, dan dorongan agar setiap dugaan kekerasan maupun intimidasi terhadap jurnalis ditangani secara transparan.

Bersama Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Aceh, Azhari alias Yahcut, Nasir dalam berbagai kesempatan terlibat dalam upaya mendampingi wartawan yang menghadapi ancaman atau kekerasan ketika menjalankan tugas.

PWI Aceh di bawah kepemimpinan Nasir Nurdin juga menyuarakan pentingnya pengusutan tuntas terhadap kasus-kasus yang dinilai mengancam kebebasan dan keselamatan pers.

Sejumlah kasus di Aceh menjadi bagian dari perjalanan advokasi tersebut.

Pada 2025, PWI Aceh memberikan perhatian dan pendampingan hukum terhadap kasus yang dialami Aulia Prasetya, wartawan Serambi Indonesia.

Ia dilaporkan menghadapi dugaan penghalangan dan ancaman yang melibatkan seorang oknum anggota DPRK Sabang terkait pemberitaan tentang penumpang kapal yang melompat ke laut. PWI Aceh mendesak agar persoalan itu diusut secara tuntas.

Sebelumnya, pada 2022, PWI Aceh juga meminta kepolisian mengusut dugaan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Jurnalisa di Aceh Tengah.

Ancaman tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum pengawas proyek pembangunan Pasar Rejewali Sejahtera di Kecamatan Ketol. Wartawan yang bersangkutan membuat pengaduan resmi ke Polres Aceh Tengah dengan nomor registrasi Reg/78/XI/2022/Aceh/Res Ateng.

Perhatian terhadap keselamatan jurnalis juga muncul dalam kasus dugaan kekerasan terhadap Haiqal Al Fikri, jurnalis di Aceh Utara, saat meliput kericuhan pertandingan sepak bola pada 2026.

Dalam kasus yang disebut melibatkan oknum anggota TNI, yakni Sertu Hendra Saputra dan Serka Junaidi, organisasi pers bersama aliansi jurnalis mengawal penanganannya agar berlangsung secara transparan dan adil.

Kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Aceh Tenggara pada 30 Juli 2019, juga menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian serius dari PWI Aceh bersama koalisi organisasi pers.

Kasus tersebut memperlihatkan bahwa ancaman terhadap wartawan tidak hanya menyasar pekerjaan mereka, tetapi dapat merembet hingga ke ruang pribadi dan keluarga.

Sementara itu, dalam kasus penganiayaan terhadap Ismai M. Adam alias Ismed, kontributor CNN Indonesia TV di Pidie Jaya, pendampingan dilakukan melalui Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), yang di dalamnya turut melibatkan PWI Aceh.

Pada 17 April 2025, pelaku utama dalam perkara tersebut divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Meureudu.

Deretan kasus itu menunjukkan bahwa perjuangan menjaga keselamatan wartawan bukan pekerjaan yang selesai hanya dengan satu pernyataan atau satu kali pendampingan.

Setiap kasus membutuhkan pengawalan, konsistensi, dan keberanian untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya, itulah yang selama ini terus dilakukan Nasir Nurdin.

Di tengah beragam persoalan tersebut, Nasir bersama jajaran PWI Aceh periode 2021–2026 menempatkan perlindungan dan keselamatan wartawan sebagai salah satu perhatian organisasi. Upaya itu diharapkan tidak berhenti pada pergantian kepengurusan, tetapi terus menjadi agenda bersama seluruh elemen pers di Aceh.

Tentu, perjuangan tersebut bukan perkara mudah. Wartawan dituntut bekerja secara profesional dan berpegang pada kode etik, sementara organisasi pers harus terus memperjuangkan lingkungan kerja yang aman, bebas dari intimidasi, dan menghormati kemerdekaan pers.

Sebab, ketika seorang wartawan diancam karena menjalankan tugas jurnalistik, persoalannya tidak hanya menyangkut nasib individu. Ada kepentingan publik yang ikut dipertaruhkan: hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di titik itulah, perlawanan membela wartawan menemukan maknanya. Bukan untuk menempatkan profesi pers di atas hukum, melainkan memastikan hukum ditegakkan dengan menghormati kemerdekaan pers dan hak setiap orang.

Bagi Nasir Nurdin dan mereka yang bergerak dalam advokasi keselamatan jurnalis, pekerjaan itu masih panjang. Namun, selama ancaman terhadap wartawan masih terjadi, suara pembelaan dan upaya mencari keadilan tetap dibutuhkan.

Karena menjaga wartawan tetap aman berarti ikut menjaga pers tetap merdeka. Dan menjaga pers tetap merdeka berarti turut merawat hak masyarakat untuk mengetahui. (*)

Media Online