DAERAH

SC Resmi Keluarkan Model Surat Mandat Konferprov PWI Aceh

×

SC Resmi Keluarkan Model Surat Mandat Konferprov PWI Aceh

Sebarkan artikel ini

Batas Akhir Pengembalian Berkas 24 Oktober 2026

Kantor PWI Aceh. Foto: Mitraberita

MITRABERITA.NET | Menyikapi dinamika dan bentuk jalanya azas demokrasi pada Konfrensi Provinsi ke 13 PWI Aceh 2026, steering committee (SC) resmi merilis dan mengeluarkan model resmi surat mandat (SM) bagi para peserta Konferprov ke 13 PWI Aceh, pada Jumat (16/10/2026).

Surat mandat ini berlaku bagi para peserta Konferprov yang berhalangan hadir saat penyelenggaraan Konferprov yang akan dilaksanakan di Banda Aceh pada 20-22 Nopember 2026.

Ketua SC Konferprov ke 13 PWI Aceh 2026, Azwani Awi mengatakan, model surat mandat ini nantinya akan diserahkan pada saat para Bakal Calon yang mendaftar ulang atau mengembalikan berkas pendaftaran.

“Hanya SM yang dikeluarkan SC Konferprov ini yang nantinya sah menjadi mandat, jika ada yang berhalangan hadir. Selain SM yang dikeluarkan panitia SC, dianggap tidak sah,” tegas Azwani Awi dalam siaran pers resmi, Jumat.

Sesuai peraturan yang berlaku sebagaimana termaktup dalam PRT PWI, bagi setiap penerima mandat, hanya bisa mengantongi 2 (dua) SM. Jika ada peserta yang menerima mandat lebih dari 2 maka mandate ke tiga dinyatakan tidak sah.

Dikatakan, setiap SM harus ditandatangan basah di atas materai 10.000,- dengan melampirkan kartu anggota biasa (Kartu Biru) yang asli.

Batas Akhir 24 Oktober

Sementara itu, Ketua Pokja Verifikasi SC Konferprov PWI Aceh, Imran Joni mengingatkan para kandidat Balon yang telah mendaftar dan mengambil berkas pendaftaran, batas akhir penyerahan kembali berkas pendaftaran pada Sabtu 24 OKtober 2026, pukul 17.00 di Kantor PWI Aceh.

Joni juga mengingatkan, para kandidat Balon agar benar-benar teliti untuk memenuhi semua persyarakatan yang telah ditetapkan dan diberikan pada para kandidat Balon saat pendaftaran awal.

“Jangan ada satu berkaspun yang kurang, karena itu bisa merugikan kandidat Balon sendiri,” tegas Imran Joni.

Setelah para kandidat Balon mengembalikan berkas, SC Konferprov akan melakukan verifikasi kelangkapan berkas. Jika ada yang masih kurang, maka SC akan memberi waktu hanya tiga hari untuk perbaikan.

Jika nantinya semua berkas dinayatakan lengkap dan memenuhi syarat, maka SC akan mengirimkan berkas para kandidat ke PWI Pusat untuk disahkan dan dinyatakan sebagai calon, baik Ketua PWI maupun Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP).[]

Media Online