MITRABERITA.NET | Warga Aceh sempat dibuat heboh dengan beredarnya informasi yang menyebutkan mantan anggota DPR Aceh yang kini menjabat Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa tahun anggaran 2017.
Informasi tersebut beredar luas setelah muncul surat yang disebut sebagai surat penetapan tersangka dari Polda Aceh. Menanggapi hal itu, Polda Aceh langsung memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan kabar tersebut tidak benar.
Melalui Kabid Humas Polda Aceh Joko Krisdiyanto memastikan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap Iskandar Al-Farlaky dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa TA 2017.
“Penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih berlanjut dan sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky,” ujar Kombes Joko Krisdiyanto, yang dikutip MITRABERITA.NET, Ahad (17/5/2026).
Ia menjelaskan, keterangan tersebut disampaikan berdasarkan informasi dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh yang masih melakukan proses pendalaman dan pengumpulan alat bukti terkait perkara dimaksud.
Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan sehingga setiap informasi yang beredar di luar keterangan resmi aparat penegak hukum perlu disikapi secara hati-hati.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, terutama yang berkaitan dengan proses hukum. Ia meminta publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu pernyataan resmi dari aparat penegak hukum.
“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” tutupnya.
Perkembangan Kasus Korupsi Beasiswa 2017
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017 hingga kini masih terus diproses oleh aparat penegak hukum di Aceh, dan belum sepenuhnya tuntas.
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana beasiswa yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) melalui BPSDM Aceh pada 2017 dengan nilai anggaran sekitar Rp22,3 miliar.
Penyidikan sudah berlangsung sejak 2019. Dalam prosesnya, ratusan mahasiswa penerima beasiswa dan sejumlah mantan anggota DPRA pernah diperiksa penyidik Polda Aceh.
Berdasarkan audit investigasi BPKP Aceh, dugaan kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp10 miliar. Saat ini, sudah ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun baru dua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni terhadap mantan anggota DPRA Dedi Safrizal dan Suhaimi bin Ibrahim selaku koordinator lapangan.
Pada April 2026, Polda Aceh menyatakan penanganan perkara memasuki tahap lanjutan. Sejumlah berkas perkara telah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU), dan dua berkas telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Beberapa berkas lain masih dikembalikan jaksa untuk dilengkapi penyidik, termasuk pendalaman alat bukti dan pemeriksaan tambahan.
Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah lembaga masyarakat sipil seperti (MaTA) mendesak Polda Aceh agar menuntaskan kasus tersebut karena dinilai berjalan lambat dan belum menyentuh seluruh aktor utama.
Editor: Redaksi






















