MITRABERITA.NET | Skandal dugaan korupsi program beasiswa BPSDM Aceh kian melebar. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menetapkan satu tersangka baru yang langsung dijebloskan ke tahanan, menguatkan indikasi adanya praktik terstruktur dalam pengelolaan anggaran pendidikan bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Tersangka berinisial ET, seorang Finance Officer pada IEP Persada Nusantara, ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 7 April 2026. Tanpa menunggu lama, penyidik langsung melakukan penahanan guna mempercepat pengusutan kasus yang mulai menyeret banyak pihak.
Langkah cepat ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tengah membongkar lapisan demi lapisan skema korupsi yang diduga telah berlangsung sejak 2021 hingga 2024 di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa aliran dana beasiswa yang seharusnya diperuntukkan bagi mahasiswa justru diduga dialihkan melalui mekanisme fiktif. Dana yang mengalir melalui rekening pihak ketiga mencapai lebih dari Rp26 miliar.
Ironisnya, sebagian dana tersebut diduga tidak pernah sampai ke mahasiswa penerima maupun ke pihak universitas tujuan. Penyidik menemukan adanya praktik pembuatan invoice fiktif atas nama lembaga pendidikan luar negeri, yang kemudian dijadikan dasar pencairan anggaran.
Peran tersangka ET disebut vital dalam rantai tersebut. Ia diduga tidak hanya membuat tagihan fiktif, tetapi juga mengendalikan aliran dana yang masuk dan keluar dari rekening perusahaan. Sejumlah dana bahkan mengalir ke pihak tertentu, termasuk mencapai ratusan juta rupiah.
Akibat praktik ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp14,07 miliar berdasarkan perkiraan sementara. Angka ini berasal dari kelebihan pembayaran, dana fiktif, serta penyaluran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi manipulasi dalam konversi dana luar negeri yang semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa sistematis dalam pengelolaan anggaran.
Untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti dan menghindari upaya mengaburkan fakta, penyidik langsung menahan tersangka ET selama 20 hari di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.
Penahanan ini juga didasarkan pada temuan bahwa tersangka berpotensi memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
Sejauh ini, tim penyidik telah berhasil mengamankan dan mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp1,88 miliar yang kini dititipkan di rekening resmi Kejati Aceh.
Meski satu tersangka baru telah diamankan, penyidik memberi sinyal bahwa kasus ini belum berhenti. Dengan pola aliran dana yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak, peluang munculnya tersangka baru masih sangat terbuka.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan program strategis daerah, terutama di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi investasi masa depan.
Kini, publik menanti sejauh mana Kejati Aceh mampu membongkar seluruh jaringan di balik skandal ini, dan siapa saja yang akan ikut terseret dalam pusaran korupsi beasiswa yang mengguncang Aceh tersebut.
Editor: Redaksi










