MITRABERITA.NET | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, menegaskan kepada seluruh jajaran jaksa di Aceh agar tidak terpengaruh tekanan opini publik maupun kegaduhan media sosial dalam menjalankan tugas penegakan hukum di Aceh.
Pesan tersebut disampaikan Yudi Triadi saat melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis (7/5/2026), di Aula Serbaguna Kejati Aceh.
Dalam pelantikan itu, Kajati Aceh melantik Eddy Samrah L sebagai Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh. Selain itu, turut dilantik Bobby Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Badri Wasil sebagai Kajari Aceh Jaya, serta Irfan Nirwana Satriyadi sebagai Kajari Aceh Barat.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Dalam amanatnya, Yudi Triadi menekankan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah besar yang menuntut integritas, profesionalisme, dan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan serta humanis.
Ia secara khusus mengingatkan Asisten Tindak Pidana Umum yang baru dilantik agar benar-benar memedomani kebijakan teknis penanganan perkara di tengah masa transisi perubahan hukum pidana. Hal itu penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum maupun strategi penuntutan.
Kajati Aceh juga menyoroti pentingnya implementasi Restorative Justice (RJ) secara profesional dan berkualitas. Menurutnya, Kejati Aceh saat ini menjadi salah satu institusi yang dipercaya menjalankan restorative justice secara mandiri dan diharapkan mampu menjadi role model nasional.
Tak hanya itu, para Kepala Kejaksaan Negeri yang baru dilantik juga diminta segera melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian menyeluruh terhadap perkara-perkara yang sedang berjalan, khususnya tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan agar tidak ada perkara strategis yang terbengkalai maupun keterlambatan penanganan hukum akibat masa transisi jabatan.
“Menutup arahannya, Kajati mengingatkan seluruh jajaran untuk menerapkan pola kerja Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas, serta tidak terjebak pada tekanan opini publik maupun kegaduhan media sosial dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” demikian disampaikan dalam siaran pers Kejati Aceh.
Acara pelantikan turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Erry Pudyanto Marwantono, para asisten, koordinator, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Aceh, serta jajaran pengurus lainnya.
Editor: Redaksi






















