MITRABERITA.NET | Kabut tipis turun perlahan menyelimuti perbukitan Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Aliran Krueng Beutong mengalir tenang membelah lembah yang selama puluhan tahun menjadi ruang hidup masyarakat.
Di kejauhan, hamparan hijau hutan tampak berdiri seperti benteng terakhir yang menjaga kawasan itu. Namun ketenangan tersebut kini terasa menyimpan kegelisahan.
Di tanah yang menyimpan luka sejarah itu, ketakutan baru mulai tumbuh. Bukan dentuman senjata, bukan pula suara operasi militer seperti yang pernah menghantui kawasan itu puluhan tahun silam.
Kali ini, yang datang adalah lembaran dokumen, peta konsesi, izin usaha pertambangan, dan jejak investasi yang pelan-pelan mulai memasuki ruang hidup masyarakat.
Bagi sebagian orang, itu bernama investasi. Bagi warga Beutong Ateuh, sebagian menyebutnya ancaman.
Pada 12 Mei 2026, Jembatan Krueng Beutong dipadati warga. Ratusan orang berdiri membawa kegelisahan yang sama. Suara penolakan bergema di antara bukit dan sungai. Mereka menolak aktivitas pertambangan.
Tujuh hari setelahnya, pada 19 Mei 2026, keluarga besar almarhum Teungku Bantaqiah yang dipimpin putranya, Teungku Malikul Mahdi dan Teungku Malik Abdul Aziz atau Abu Kamil, menyampaikan sikap terbuka kepada publik.
Mereka menolak keberadaan aktivitas tambang di kawasan tersebut.!
Namun di balik pernyataan terbuka itu, terdapat pertanyaan yang lebih besar, bagaimana proses perizinan dapat berjalan di tengah penolakan yang berlangsung secara luas?
Penelusuran terhadap berbagai dokumen dan informasi yang beredar menunjukkan dua nama perusahaan yang menjadi sorotan masyarakat, yakni PT Hasil Bumi Sembada (PT HBS) dan PT Alam Cempaka Wangi (PT ACW).
PT HBS disebut mengincar area eksplorasi lebih dari 2.400 hektare. Sementara PT ACW disebut telah mengantongi izin usaha pertambangan komoditas tembaga dengan luasan sekitar 1.800 hektare.
Namun sesungguhnya, bagi warga, nama perusahaan bukan inti persoalan. Yang mengusik mereka adalah bagaimana izin itu bergerak cepat dan senyap.
Warga mempertanyakan proses yang terjadi di balik meja-meja administrasi. Sejumlah tokoh masyarakat menduga adanya tahapan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama mengenai klaim persetujuan masyarakat dalam proses administratif.
Beberapa warga menyebut adanya pihak tertentu yang diduga bergerak mewakili masyarakat. Namun hingga saat ini, tuduhan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen melalui dokumen resmi ataupun pernyataan seluruh pihak terkait.
Di titik inilah cerita Beutong Ateuh menjadi lebih rumit. Sebab jalurnya tak lagi hanya berhenti di kampung, sungai, atau pegunungan. Jejaknya kini mengarah ke struktur investasi yang lebih luas.
Penelusuran terhadap dokumen kepemilikan perusahaan dan keterkaitan korporasi menunjukkan adanya hubungan bisnis yang saling terhubung antara sektor pertambangan, logistik, hingga industri hilirisasi.
Keterkaitan bisnis memang tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum ataupun praktik yang melanggar aturan. Namun, pola hubungan tersebut memunculkan pertanyaan lain: jika sumber daya diambil dari Beutong Ateuh, siapa yang sesungguhnya memperoleh manfaat terbesar?
Warga memiliki kekhawatiran yang berbeda. Mereka tidak sedang berbicara tentang saham, investasi, atau pasar global. Mereka berbicara tentang air, tentang sawah, tentang sungai, dan tentang rumah.
Apalagi, ingatan mereka masih dipenuhi peristiwa banjir bandang November 2025.
Di Beutong Ateuh, bencana itu tidak hanya merusak rumah, jalan dan jembatan. Sebagian warga percaya, kerusakan lingkungan di hulu memiliki pengaruh terhadap bencana yang mereka alami.
“Baru lima bulan lalu kami merasakan banjir bandang, sekarang muncul lagi izin tambang. Ini sangat menyakiti kami,” kata Tgk Diwa, tokoh masyarakat setempat.
Di atas kertas, undang-undang telah memberi ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan dokumen lingkungan.
Namun di lapangan, warga merasa ada jarak yang panjang antara bunyi pasal dan realitas. Di Beutong Ateuh, persoalan ini bahkan melampaui lingkungan.
Tanah ini memiliki memori yang sulit dipisahkan dari sejarah. Pada 23 Juli 1999, lembah ini menjadi saksi tragedi kemanusiaan yang menewaskan Teungku Bantaqiah beserta puluhan santrinya.
Peristiwa itu mungkin telah lama berlalu, tetapi bagi masyarakat setempat, apalagi keluarga almarhum Teungku Bantaqiah, ingatan tersebut belum pernah benar-benar pergi.
Karena itu, ketika dokumen-dokumen baru datang membawa nama investasi dan eksploitasi, sebagian warga mengaku merasakan kegelisahan yang sama, yaitu ketakutan bahwa keputusan tentang tanah mereka kembali dibuat jauh dari tempat mereka berdiri.
Kabut kembali turun di Beutong Ateuh menjelang sore, sungai masih mengalir, sawah-sawah masih terbentang, anak-anak masih bermain di halaman rumah. Tetapi di balik tenangnya lanskap itu, satu pertanyaan terus menggantung:
Ketika tambang datang ke Beutong Ateuh, apakah yang sedang diperjuangkan negara? pembangunan, atau sekadar pemindahan kekayaan dari tanah rakyat ke tangan yang lebih besar?
Jawaban atas pertanyaan itu barangkali tidak berada di sungai atau di kaki bukit Beutong Ateuh. Jawabannya mungkin sedang tersimpan di balik tumpukan dokumen, ruang-ruang rapat, dan meja tempat izin-izin ditandatangani. []








