MITRABERITA.NET | Untuk pertama kalinya di Aceh, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengajukan dan memenangkan gugatan pembebasan kekuasaan orang tua terhadap seorang terpidana yang merupakan ayah kandung dalam perkara jinayat.
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung.
Gugatan ini diajukan JPN sebagai bagian dari implementasi kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Langkah ini diambil berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi SH MH MSi, guna memberikan kepastian hukum bagi anak korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri.
Gugatan dengan Nomor Perkara 122/Pdt.G/2025/MS.Jth ini didaftarkan pada Kamis 13 Februari 2025, di Mahkamah Syar’iyah Jantho. Persidangan berlangsung dalam tiga tahap, yaitu pembacaan gugatan, pembuktian, dan pembacaan amar putusan.
Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan SH MH, mengatakan bahwa tim dari JPN yaitu; Dikha Savana, SH MH, Haris Akbar SH, Zoel Fadhlan SH, dan Muhammad Ikhsan SH.
Dalam gugatannya, para jaksa meminta Majelis Hakim untuk mencabut hak orang tua dari terpidana atas anak VCA dan menyerahkan sepenuhnya hak asuh kepada M, ibu kandung korban.
Pada sidang putusan yang digelar Kamis 6 Maret 2025, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho mengabulkan seluruh permohonan JPN Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
“Putusan ini menegaskan bahwa hak asuh anak korban harus diberikan kepada pihak yang lebih menjamin keamanan dan kesejahteraannya,” kata Filman.
Keputusan ini menjadi preseden penting bagi upaya penegakan hukum dan perlindungan hak anak di Aceh, khususnya dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan orang tua sebagai pelaku.
“Keberhasilan ini juga menunjukkan peran strategis Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum demi kepastian dan keadilan bagi korban,” pungkasnya.