PEMERINTAHAN

Pemko Banda Aceh Bahas Penyelesaian Tunggakan Retribusi PBG dan Sampah

×

Pemko Banda Aceh Bahas Penyelesaian Tunggakan Retribusi PBG dan Sampah

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar rapat pembahasan penyelesaian tunggakan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan retribusi pelayanan persampahan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Rabu (28/10/2026). Foto; BPKK Banda Aceh

MITRABERITA.NET | Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar rapat pembahasan penyelesaian tunggakan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan retribusi pelayanan persampahan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Rabu (28/10/2026).

Rapat tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta sejumlah perangkat daerah terkait. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota untuk mengidentifikasi dan membahas langkah-langkah penyelesaian tunggakan retribusi daerah.

Dalam pembahasan tersebut, koordinasi lintas perangkat daerah menjadi salah satu aspek penting guna memastikan penanganan tunggakan dapat dilakukan secara terarah, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi antarlembaga juga diperlukan untuk memperkuat pengawasan serta mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan retribusi daerah.

Melalui rapat ini, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap penyelesaian tunggakan retribusi PBG dan persampahan dapat ditindaklanjuti secara terkoordinasi, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Media Online