MITRABERITA.NET | Pemerintah Kota Banda Aceh mulai menyusun Rencana Aksi (Renaksi) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026–2030 untuk memastikan pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat berjalan lebih terarah, efektif, dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah.
Langkah tersebut diawali melalui kegiatan asistensi yang dikoordinasikan Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh di Ruang Rapat MIMS, Gedung B Balai Kota Banda Aceh, pada Senin (26/10/2026).
Kegiatan perdana ini melibatkan Dinas Kesehatan bersama tim asistensi yang terdiri atas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK), Inspektorat, serta Bagian Pemerintahan.
Asistensi tersebut difokuskan pada penyelarasan penyusunan Renaksi SPM dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029. Penyelarasan ini diperlukan agar target pelayanan dasar, program prioritas, dan kebutuhan anggaran dapat dirancang secara terpadu.
Melalui proses tersebut, setiap program yang disusun diharapkan memiliki arah dan sasaran yang jelas serta selaras dengan prioritas pembangunan Kota Banda Aceh. Dengan demikian, pelaksanaan SPM tidak berjalan sendiri, tetapi menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Keterlibatan sejumlah perangkat daerah juga menjadi bagian penting dalam memastikan perencanaan berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Koordinasi lintas sektor diperlukan agar target program, dukungan anggaran, dan pelaksanaan kegiatan dapat saling mendukung.
Pemko Banda Aceh berharap penyusunan Renaksi SPM 2026–2030 dapat menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar. Perencanaan yang terintegrasi diharapkan mendorong pelaksanaan program yang lebih efektif, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat. (Adv)






















