MITRABERITA.NET | Kota Banda Aceh mendampingi Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh dalam peninjauan lahan yang direncanakan untuk dihibahkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (28/10/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi dan status lahan yang menjadi objek rencana hibah, termasuk keberadaan tanah yang berstatus cagar budaya di dalam kawasan tersebut dan berada di bawah penguasaan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Keberadaan tanah cagar budaya tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian dalam proses tindak lanjut rencana hibah.
Hal ini mengingat proses pemanfaatan dan pengalihan penguasaan lahan perlu mempertimbangkan status aset, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya.
Melalui peninjauan dan koordinasi lintas pemerintahan ini, diharapkan seluruh aspek terkait dapat dikaji secara menyeluruh sehingga proses rencana hibah dapat ditindaklanjuti secara cermat, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen mendukung sinergi antarpemerintah dalam penyelesaian berbagai persoalan terkait pengelolaan aset dan pemanfaatan lahan, dengan tetap memperhatikan kepastian status penguasaan serta pelindungan warisan cagar budaya di Kota Banda Aceh.






















