PEMERINTAHAN

Baitul Mal Banda Aceh Survei 165 Proposal Bantuan Rumah, Verifikasi Dimulai 28 Oktober

×

Baitul Mal Banda Aceh Survei 165 Proposal Bantuan Rumah, Verifikasi Dimulai 28 Oktober

Sebarkan artikel ini
Baitul Mal Kota Banda Aceh bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melakukan survei calon penerima bantuan pembangunan dan rehabilitasi rumah tahun 2026. Foto: Dok. Baitul Mal Banda Aceh

MITRABERITA.NET | Baitul Mal Kota Banda Aceh mulai melakukan survei lapangan terhadap 165 proposal calon penerima bantuan pembangunan dan rehabilitasi rumah tahun 2026 pada Selasa (27/10/2026).

Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bantuan perumahan bagi masyarakat fakir miskin diberikan berdasarkan kondisi nyata dan tingkat kebutuhan calon penerima.

“Program pembangunan dan rehabilitasi rumah ini harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip tepat sasaran, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Karena itu, kondisi rumah dan kelayakan calon penerima perlu diperiksa secara langsung agar keputusan yang diambil berdasarkan data dan fakta di lapangan,” ujar Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. Yusuf Al-Qardhawy, MH.

Berdasarkan data yang diterima, sebanyak 165 proposal akan menjadi objek survei. Jumlah tersebut terdiri atas 103 proposal pembangunan rumah baru dan 62 proposal rehabilitasi rumah.

Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh, Irwan, S.E., M.Si., Ak., menjelaskan bahwa survei dilakukan melalui kolaborasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh. Tim akan mencocokkan data administrasi dengan kondisi fisik rumah serta keadaan calon penerima bantuan.

Menurut Irwan, dukungan teknis dari dinas terkait diperlukan untuk menilai kondisi bangunan dan menentukan kebutuhan penanganan, baik untuk pembangunan rumah baru maupun rehabilitasi.

Sementara itu, Baitul Mal bertanggung jawab atas pengelolaan program, evaluasi, penetapan penerima, serta penyaluran dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sesuai kewenangannya.

Ketua Badan Baitul Mal menegaskan bahwa banyaknya proposal yang masuk menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap bantuan perumahan. Namun, keterbatasan anggaran membuat tidak seluruh proposal dapat direalisasikan dalam satu tahun anggaran.

Karena itu, hasil survei akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan untuk menentukan calon penerima yang layak diprioritaskan. Penilaian dilakukan berdasarkan persyaratan, tingkat kebutuhan, kondisi rumah, serta ketersediaan anggaran sesuai ketentuan.

Pelaksanaan survei ini mengacu pada Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2026 tentang Kolaborasi Organisasi Perangkat Daerah dengan Baitul Mal Kota Banda Aceh dalam Penyediaan Data, Dukungan Teknis, dan Pengawasan Program ZIS.

Melalui verifikasi tersebut, pemerintah berharap bantuan rumah tahun 2026 dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (Adv)

Media Online