PARLEMENTREND

Banyak Istri Gugat Cerai Suami, Ketua DPRK Banda Aceh Prihatin

×

Banyak Istri Gugat Cerai Suami, Ketua DPRK Banda Aceh Prihatin

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST. Foto: Dok. DPRK

MITRABERITA.NET | Tingginya angka perceraian di Banda Aceh menjadi perhatian serius Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST. Dari lebih 300 perkara perceraian yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sepanjang Januari hingga September 2026, sekitar 80 persen di antaranya merupakan gugatan yang diajukan pihak istri.

Hal tersebut disampaikan Irwansyah usai melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, pada Rabu (30/9/2026).

Dalam kunjungan itu, ia berdiskusi dengan jajaran Mahkamah Syar’iyah mengenai berbagai persoalan hukum yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Irwansyah disambut Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Amir Khalis, bersama sejumlah pejabat di lingkungan lembaga tersebut. Ia juga melihat langsung kondisi gedung dan fasilitas pelayanan, sekaligus mendapatkan informasi mengenai sejumlah perkara yang tengah ditangani.

Menurut Irwansyah, tingginya gugatan perceraian, terutama yang diajukan oleh pihak istri, perlu menjadi perhatian bersama. Kondisi tersebut dinilai berkaitan erat dengan ketahanan keluarga dan kehidupan sosial masyarakat.

“Melihat kondisi ini, tentu membutuhkan perhatian semua pihak di Banda Aceh. Jangan sampai kondisi rumah tangga atau keluarga warga kita semakin rapuh, ini yang sangat kita khawatirkan,” ujar Irwansyah.

Politikus PKS itu mengatakan, upaya memperkuat ketahanan keluarga tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak. Pemerintah, lembaga terkait, tokoh masyarakat dan keluarga perlu membangun sinergi melalui program yang dapat mencegah keretakan rumah tangga.

Ia menyebut sejumlah faktor yang menjadi penyebab dominan perceraian berdasarkan data dan pembahasan yang diperolehnya, antara lain judi online, persoalan ekonomi, perilaku suami yang tidak bertanggung jawab atau tidak produktif, serta hadirnya pihak ketiga dalam rumah tangga.

“Karena itu, semua pihak harus saling bahu-membahu dalam membangun ketahanan rumah tangga dan keluarga di Banda Aceh,” katanya.

Kekerasan Seksual terhadap Anak Jadi Alarm

Selain tingginya perkara perceraian, Irwansyah juga menyoroti perkara pidana jinayah yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, terutama kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Menurutnya, terdapat perkara dengan pelaku yang berasal dari lingkungan keluarga sendiri, termasuk kasus yang melibatkan ayah terhadap anak dan kakek terhadap cucunya. Bahkan, terdapat korban yang masih berusia empat tahun.

“Ini sangat miris. Ada anak yang menjadi korban oleh ayahnya sendiri, ada yang dilakukan oleh kakeknya, dan berbagai kasus lainnya. Semoga ini menjadi alarm bagi kita semua,” ujar Irwansyah.

Ia menilai berbagai perkara yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh harus menjadi bahan evaluasi bersama, baik menyangkut ketahanan keluarga maupun perlindungan terhadap anak.

Irwansyah mengajak para orang tua meningkatkan pengawasan dan memberikan perlindungan maksimal kepada anak. Menurutnya, kewaspadaan tidak cukup hanya ditujukan kepada orang asing, tetapi juga perlu diberikan terhadap lingkungan sekitar, termasuk orang-orang terdekat.

“Orang-orang terdekat yang seharusnya melindungi anak justru bisa menjadi pihak yang menghancurkan masa depan mereka. Karena itu, kita semua harus lebih waspada dan menjaga anak-anak kita,” tegasnya.

Editor: Redaksi

Media Online