Uncategorized

APBK Perubahan Banda Aceh Disepakati

×

APBK Perubahan Banda Aceh Disepakati

Sebarkan artikel ini
DPRK dan Pemko Banda Aceh menandatangani kesepakatan Raqan Perubahan APBK 2026 dalam rapat paripurna, Senin (21/9/2026) malam. Foto: Humas DPRK

MITRABERITA.NET | DPRK bersama Pemerintah Kota Banda Aceh menyepakati Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Senin (21/9/2026) malam. Kesepakatan ini menjadi pijakan bagi pemerintah kota untuk menyesuaikan program dan belanja daerah dengan kondisi hingga akhir tahun.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Musriadi Aswad. Dari pihak eksekutif hadir Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, jajaran SKPK, dan Forkopimda.

Dalam sambutannya, Irwansyah menegaskan bahwa perubahan APBK tidak boleh berhenti pada perubahan angka anggaran. Kebijakan tersebut harus diarahkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memastikan setiap sumber daya publik digunakan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pandangan akhir fraksi-fraksi yang disampaikan pada hari ini menjadi catatan penting sekaligus landasan moral dan politik bagi pemerintah kota dalam melangkah menjalankan kebijakan anggaran melalui rancangan qanun tentang perubahan APBK tahun anggaran 2026,” kata Irwansyah.

Ia meminta berbagai masukan, kritik dan rekomendasi fraksi ditindaklanjuti eksekutif secara bijaksana agar pengelolaan keuangan daerah tetap transparan, akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Perhatian DPRK juga tertuju pada waktu pelaksanaan anggaran yang tersisa sekitar tiga bulan. Irwansyah meminta kesepakatan yang telah dicapai segera diterjemahkan ke dalam program konkret tanpa mengabaikan ketelitian dan kualitas pelaksanaan.

“Kecepatan menjadi penting, namun harus berjalan seiring dengan ketelitian, kepatuhan, dan kualitas pelaksanaan. Pada akhirnya, yang kita kehendaki bukan sekadar selesainya proses penganggaran, melainkan terwujudnya pembangunan yang lebih responsif, pelayanan publik yang semakin baik, dan manfaat yang semakin dekat dengan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan postur APBK Perubahan 2026 mengalami peningkatan dibandingkan APBK murni. Pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp1.568.776.482.829, naik Rp256.799.927.055 atau 19,57 persen dari APBK murni sebesar Rp1.311.976.555.774.

Untuk belanja daerah, pemerintah kota merencanakan sebesar Rp1.578.660.138.691, meningkat Rp259.483.582.917 atau 19,67 persen dibandingkan APBK murni sebesar Rp1.319.176.555.774.

“Selanjutnya, Penerimaan Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 12.683.655.862,- yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya. Pengeluaran Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 2.800.000.000,-,” kata Illiza.

Sebelumnya, Pemko menjelaskan perubahan APBK diperlukan untuk menyesuaikan asumsi pendapatan, kebutuhan belanja prioritas, pergeseran kegiatan serta pemanfaatan SiLPA tahun sebelumnya. Hingga 11 September 2026, realisasi pendapatan daerah tercatat 69,92 persen dan belanja 58,22 persen.

Dengan kesepakatan tersebut, tantangan berikutnya adalah memastikan anggaran yang telah disesuaikan dapat diterjemahkan menjadi program yang berjalan efektif sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.

Editor: Redaksi

Media Online