PEMERINTAHAN

Disdukcapil Banda Aceh Permudah ASN Pensiun Perbarui Dokumen Kependudukan

×

Disdukcapil Banda Aceh Permudah ASN Pensiun Perbarui Dokumen Kependudukan

Sebarkan artikel ini
Kepala Disdukcapil Banda Aceh Heru Triwijanarko menyerahkan KK dan KTP-el berstatus pensiunan kepada Mardalena melalui inovasi Pak Purnama, Kamis (29/10/2026). Foto: Dok. Dukcapil 

MITRABERITA.NET | Memasuki masa pensiun kini semakin mudah bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Melalui inovasi Pak Purnama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan kemudahan pembaruan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) tanpa mengharuskan ASN mengurusnya secara mandiri.

Inovasi yang dijalankan melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tersebut memungkinkan perubahan status pekerjaan ASN menjadi pensiunan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Manfaat layanan ini dirasakan langsung Mardalena, salah seorang pegawai Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun. Pada Kamis (29/10/2026), ia menerima KK dan KTP-el baru dengan status pekerjaan sebagai pensiunan.

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh.

Heru mengatakan, inovasi Pak Purnama dirancang untuk memberikan kemudahan bagi ASN yang memasuki masa purnabakti. Melalui layanan ini, proses perubahan status pekerjaan dapat dilakukan lebih praktis karena Disdukcapil berkoordinasi langsung dengan BKPSDM untuk memperoleh data pegawai yang memasuki masa pensiun.

“Melalui inovasi ini, kami ingin memberikan kemudahan bagi para aparatur yang telah pensiun. Mereka tidak perlu repot-repot datang ke kantor untuk mengurus perubahan status pekerjaan pada dokumen kependudukan. Begitu data diterima dari BKPSDM, kami langsung memproses perubahan status dari PNS atau ASN menjadi pensiunan,” ujarnya.

Menurut Heru, pembaruan data pekerjaan pada dokumen kependudukan merupakan bagian penting dari tertib administrasi. Data yang sesuai dengan kondisi terkini akan memudahkan para pensiunan ketika mengurus berbagai kebutuhan setelah tidak lagi aktif sebagai ASN.

Dokumen kependudukan dengan status pekerjaan terbaru juga dapat mendukung berbagai keperluan administrasi, seperti layanan perbankan, administrasi pensiun, dan pelayanan lainnya yang membutuhkan kesesuaian data identitas. Adapun persyaratan setiap layanan tetap mengikuti ketentuan instansi terkait.

Melalui inovasi Pak Purnama, Disdukcapil dan BKPSDM mengintegrasikan proses pembaruan data sehingga ASN yang memasuki masa pensiun dapat memperoleh dokumen kependudukan dengan lebih mudah.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Banda Aceh menghadirkan pelayanan publik yang praktis, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.[]

Media Online