PEMERINTAHANUTAMA

Pemerintah Aceh Hanya Kelola 8 Persen Anggaran Rehab Rekon dari Total Rp25 Triliun 

×

Pemerintah Aceh Hanya Kelola 8 Persen Anggaran Rehab Rekon dari Total Rp25 Triliun 

Sebarkan artikel ini
Pertemuan Pemerintah Aceh bersama Tim Satgas PRR Kemendagri membahas percepatan rehab-rekon pascabencana di Gedung Pusdalops BPBA, Selasa (8/9/2026). Foto: Adpim Setda Aceh 

MITRABERITA.NET | Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh pada 2026 mencapai sekitar Rp25,65 triliun. Namun, di tengah besarnya dana yang disiapkan untuk memulihkan Aceh, porsi yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah ternyata hanya sekitar Rp1,652 triliun atau 8 persen.

Sementara sekitar 92 persen atau Rp24 triliun dikelola Pemerintah Pusat melalui 23 kementerian/lembaga. Gambaran tersebut menunjukkan besarnya skala penanganan pascabencana di Aceh sekaligus terbatasnya ruang pengelolaan anggaran oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.

Dari Rp1,652 triliun dana yang berada di bawah kewenangan daerah, sekitar Rp824 miliar dialokasikan untuk Pemerintah Provinsi Aceh dan sekitar Rp827 miliar untuk pemerintah kabupaten/kota.

Rincian anggaran tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan Pemerintah Aceh bersama Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan rehab-rekon melalui anggaran Transfer ke Daerah (TKD) 2026.

Pertemuan berlangsung di Gedung Pusdalops BPBA, Selasa (8/9/2026). Hadir Plt Sekda Aceh Taufik ST MSi, Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza, sejumlah kepala SKPA terkait, serta pimpinan balai dan kantor perwakilan kementerian yang menangani bidang pekerjaan umum, pertanian, perumahan dan kawasan permukiman.

Plt Sekda Aceh Taufik mengatakan Pemerintah Aceh akan memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat, kementerian/lembaga, serta pemerintah kabupaten/kota untuk memperlancar percepatan realisasi anggaran yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

“Komunikasi itu penting, karena kalau kita tidak mendapatkan pendataan yang akurat maka tidak dapat bergerak,” kata Taufik.

Menurut Taufik, Pemerintah Aceh juga akan membuka posko bersama sebagai pusat informasi bagi masyarakat mengenai pelaksanaan rehab-rekon. Langkah itu dinilai penting karena masih banyak informasi mengenai penanganan pascabencana yang belum tersampaikan kepada masyarakat.

Rp5,5 Triliun Belum Teridentifikasi dalam DIPA

Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza mengatakan, dari total Rp24 triliun anggaran rehab-rekon yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, hingga 4 September 2026 baru sekitar Rp18 triliun yang teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga.

Artinya, masih terdapat selisih sekitar Rp5,5 triliun yang mencakup 1.161 kegiatan dan belum teridentifikasi dalam DIPA. Anggaran tersebut merupakan bagian dari total dana pemerintah pusat yang ditetapkan dalam Rencana Induk (Renduk) Kepmenko PMK Nomor 25 Tahun 2026.

Pemerintah Aceh karena itu mendorong kementerian/lembaga mempercepat proses desk, penyelesaian dan verifikasi data agar anggaran tersebut segera masuk dalam DIPA dan dapat digunakan untuk mendukung pemulihan Aceh.

“Perlu percepatan desk, penyelesaian dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga agar anggaran tersebut bisa segera masuk dalam DIPA dan penanganan rehab rekon di Aceh dapat berjalan optimal,” ujar Robby.

Selain anggaran TKD, terdapat pula bantuan keuangan dari pemerintah daerah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat untuk Aceh sebesar Rp285 miliar.

Perwakilan Tim Satgas PRR Aceh dari Kemendagri, Imran, mengakui anggaran rehab-rekon yang berada di pemerintah pusat belum seluruhnya masuk ke kementerian/lembaga yang menangani penanganan bencana. “Harapannya melalui APBN Perubahan, anggaran tersebut bisa terpenuhi semuanya,” kata Imran.

Imran juga menyoroti rendahnya realisasi anggaran TKD di Aceh, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pemerintah daerah diminta mempercepat serapan agar program pemulihan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan.

Editor: Redaksi

Media Online