PEMERINTAHAN

Kawal Pemulihan Pasca-Bencana, Plt Sekda Aceh Apresiasi Peran Kontrol Sosial Mahasiswa UIN Ar-Raniry

×

Kawal Pemulihan Pasca-Bencana, Plt Sekda Aceh Apresiasi Peran Kontrol Sosial Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Sebarkan artikel ini
Plt Sekda Aceh, Taufik ST MSi, didampingi jajaran pejabat Pemerintah Aceh memaparkan roadmap pemulihan bencana 2026–2028 saat menerima audiensi Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Jumat (4/9/2026). Foto: Adpim Setda Aceh

MITRABERITA.NET | Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik  ST MSi menerima audiensi pengurus Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh di Ruang Rapat Sekda Aceh, Jumat (4/9/2026).

Dalam kesempatan itu, Plt Sekda Aceh memaparkan perkembangan terkini terkait pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi (rehab-rekon) wilayah terdampak.

Dalam audiensi ini, Plt Sekda didampingi sejumlah Asisten, Staf Ahli Gubernur, serta jajaran Kepala Dinas dan Kepala Biro di lingkungan Pemerintah Aceh.

Taufik mengapresiasi kepedulian dan peran aktif kalangan mahasiswa dalam memantau langkah penanganan bencana di lapangan. Menurutnya, fungsi kontrol sosial akademisi sangat mendasar agar seluruh tahapan penanganan berjalan tepat sasaran.

“Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi guna memastikan seluruh infrastruktur, layanan publik, dan roda perekonomian masyarakat kembali pulih secara berkelanjutan,” ujar Taufik.

Di hadapan delegasi mahasiswa yang dipimpin Ketua Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Alvin, Plt Sekda memaparkan laporan komprehensif terkait capaian pemulihan per 30 Agustus 2026.

Laporan tersebut mencakup fungsionalisasi jalan dan jembatan, perbaikan fasilitas kesehatan dan pendidikan, hingga pemulihan lahan persawahan serta tambak warga.

Selain itu, skema pembangunan hunian sementara (huntara), hunian tetap (huntap), dan bantuan perbaikan rumah warga juga menjadi fokus utama pemulihan ekonomi daerah.

Pemerintah Aceh juga membeberkan roadmap percepatan rehab-rekon periode 2026–2028. Program ini ditopang dengan kolaborasi anggaran pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Editor: Redaksi

Media Online