MITRABERITA.NET | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh resmi mengusut dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan pemilik (owner) tempat usaha Bugar Refleksi berinisial S.
Kasus tersebut mencuat ke publik setelah mantan karyawannya berinisial LP (23), memberanikan diri untuk membuat laporan resmi ke kepolisian.
Laporan tersebut tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mewakili Kapolresta Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius kepolisian. Penyidik kini tengah bergerak untuk mengumpulkan fakta-fakta hukum.
“Dalam perkara ini, penyidik melakukan upaya penyelidikan lebih mendalam dengan memeriksa sejumlah saksi. Korban juga akan menjalani pemeriksaan psikologis oleh tenaga ahli,” ujar Dizha, Kamis (3/9/2026).
Peristiwa memilukan ini diduga terjadi saat LP masih aktif bekerja sebagai terapis pijat refleksi. Dalam keterangannya kepada polisi, LP mengungkapkan bahwa aksinya bermula ketika ia diminta memijat terduga pelaku di dalam ruangan tertutup. Namun, di lokasi tersebut, korban justru dipaksa melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkannya.
LP mengaku tak berdaya menolak karena berada di bawah tekanan relasi kuasa. Sebagai atasan sekaligus pemilik usaha, terduga pelaku memanfaatkan posisi tersebut hingga korban takut dipecat.
Dugaan perlakuan tak senonoh ini bahkan diklaim berlangsung berulang kali selama enam tahun masa kerjanya. Korban juga menyebut ada karyawan lain yang mengalami nasib serupa, namun belum berani melapor karena takut.
Tak hanya dugaan kekerasan seksual, laporan tersebut turut membongkar dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di tempat usaha Bugar Refleksi.
Pihak manajemen diduga menahan ijazah asli milik para karyawan dan mengenakan denda sebesar Rp2.000.000 jika karyawan memutuskan keluar sebelum masa kontrak berakhir.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami seluruh bukti dan keterangan saksi untuk memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Editor: Redaksi






















