MITRABERITA.NET | Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil rental yang merugikan korban hingga sekitar Rp130 juta. Seorang pria berinisial MTN (32), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, ditangkap polisi dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, tersangka diamankan pada Selasa (1/9/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan kendaraan.
Kasus tersebut dilaporkan melalui dua laporan polisi, yakni LP/B/653/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 27 Juni 2026 dan LP/B/631/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Agustus 2026.
Perkara bermula saat pelapor menyerahkan satu unit Daihatsu Xenia milik Husni kepada tersangka untuk dirental selama 10 hari. Tarif sewa kendaraan tersebut disepakati Rp350 ribu per hari.
Namun, setelah masa sewa berakhir, tersangka disebut tidak lagi membayar biaya rental. Upaya pelapor menghubungi tersangka juga tidak mendapat respons.
Kecurigaan semakin menguat setelah pelapor melacak keberadaan mobil menggunakan perangkat GPS yang terpasang pada kendaraan. Hasil penelusuran menunjukkan mobil tersebut telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik.
“Mobil yang dilaporkan digelapkan tersebut merupakan Daihatsu Xenia tahun 2021 dengan nomor polisi BL 1764 ZN atas nama Husni A.MA. Kendaraan tersebut diduga digadaikan dengan nilai sekitar Rp16 juta,” kata Dizha.
Akibat peristiwa tersebut, korban selaku pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan rental mengalami kerugian sekitar Rp130 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum.
Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan tersangka dan kendaraan yang dilaporkan. Hingga akhirnya, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka diamankan di kediamannya di kawasan Desa Lamjamee.
MTN kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan awal dan proses hukum lebih lanjut, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga lembar bukti transfer pembayaran rental dan satu lembar kuitansi gadai.
Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan penggadaian kendaraan.
Polresta Banda Aceh juga akan melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kasatreskrim menegaskan proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga masih mendalami perkara untuk memastikan seluruh fakta dan pihak yang berkaitan dapat terungkap.
Editor: Redaksi






















