MITRABERITA.NET | Upaya penimbunan dan penjualan ilegal Bahan Bakar Minyak subsidi jenis Bio Solar di tengah kelangkaan berhasil digagalkan Polresta Banda Aceh.
Satu unit mobil pengangkut 600 liter solar subsidi diamankan di Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, pada Senin (31/8/2026) malam.
Pengungkapan ini berawal dari patroli rutin Tim Unit III Tindak Pidana Tertentu Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh di sejumlah SPBU, pada Jumat (28/8/2026).
Saat itu petugas mencurigai satu unit mobil Kia Travello warna cokelat metalik BL 1786 AAH yang kerap mondar-mandir di SPBU Simpang Jam, Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman.
“Saat patroli kami melihat kendaraan tersebut. Petugas kemudian berkomunikasi dengan pengemudinya dan meminta nomor kontak,” ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu (2/9/2026).
Dua hari berselang, Sabtu (29/8/2026), salah seorang kakak pengemudi justru menghubungi petugas dan menawarkan Bio Solar subsidi sekitar 1 ton. BBM itu disebut sudah disimpan di rumah.
Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Senin malam sekitar pukul 20.30 WIB, mobil yang sama terlihat mengantar BBM ke Desa Blang Oi.
Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti mengejutkan. Di dalam mobil terdapat tiga drum warna biru dan dua jeriken warna putih berisi total sekitar 600 liter Bio Solar subsidi.
Polisi juga menyita satu unit mesin pompa yang diduga dipakai untuk memindahkan BBM. Dua orang yang ada di lokasi langsung diamankan. Keduanya berinisial http://T.YUN (34) dan http://T.YUS (32), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.
“Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar yang terdiri dari tiga drum warna biru dan dua jeriken warna putih,” kata Kompol Miftahuda.
Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terancam 6 Tahun Penjara
Kompol Miftahuda menyebut, penyidik kini masih mendalami asal BBM, jaringan, dan peruntukan penjualan ilegal tersebut.
“Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kasus ini terungkap di tengah antrean panjang warga di SPBU akibat kelangkaan BBM subsidi beberapa waktu terakhir di Banda Aceh.
Editor: Redaksi






















