PERISTIWA

Cekcok di Simpang Dodik Berujung Penikaman, Korban Alami Luka Tujuh Tusukan

×

Cekcok di Simpang Dodik Berujung Penikaman, Korban Alami Luka Tujuh Tusukan

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan NPA, terduga pelaku penikaman Hendri di kawasan Simpang Dodik, Banda Aceh. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Perselisihan setelah kecelakaan lalu lintas di kawasan Simpang Dodik, Banda Aceh, berujung aksi penikaman. Seorang pria berinisial NPA (34) diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah diduga menyerang Hendri (46) menggunakan badik hingga korban mengalami tujuh luka tusuk.

Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad (16/8/2026). Korban yang merupakan warga Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, dilaporkan mengalami luka di sejumlah bagian tubuh akibat serangan senjata tajam tersebut.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kasus tersebut kini ditangani Unit Jatanras. NPA diamankan setelah menjalani proses penyelidikan oleh kepolisian.

“Unit Jatanras saat ini sedang menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami tujuh luka tusuk akibat senjata tajam,” kata Kompol Dizha, Rabu (19/8/2026).

Ia menjelaskan, korban mengalami luka pada bagian leher, punggung kanan belakang, empat luka tusuk di dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari. Akibat luka tersebut, korban mengalami pendarahan hebat.

Kasus itu bermula ketika korban mengendarai kendaraannya menuju salah satu pesantren di Gampong Ajuen, Aceh Besar. Saat berhenti di perempatan lampu lalu lintas Simpang Dodik, kendaraan korban tiba-tiba ditabrak dari belakang oleh pengendara sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna hitam dengan nomor polisi BL 6104 LY.

Tabrakan tersebut kemudian memicu perselisihan antara korban dan pengendara sepeda motor. Korban selanjutnya mengajak pengendara tersebut menepi agar perselisihan tidak mengganggu arus kendaraan di lokasi.

“Akibat kejadian tersebut terjadi perselisihan antara korban dan pengendara sepeda motor. Terduga pelaku kemudian memprotes tindakan korban yang menghentikan kendaraannya,” jelasnya.

Namun, situasi berubah menjadi aksi kekerasan ketika terduga pelaku diduga mengeluarkan badik dan menyerang korban. Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di leher, punggung, dada, telinga, siku dan jari-jari.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Banda Aceh. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/615/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa NPA sedang diantar keluarganya menuju Polresta Banda Aceh. Petugas kemudian mengawal NPA bersama keluarganya hingga tiba di kantor polisi.

“Tim Opsnal Unit Jatanras kemudian langsung mengawal terduga pelaku bersama keluarganya menuju Polresta Banda Aceh,” kata Kompol Dizha.

Polisi turut mengamankan sebilah badik yang diduga digunakan dalam penyerangan sebagai barang bukti. Berdasarkan pemeriksaan awal, NPA disebut mengakui telah menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga mengalami tujuh luka tusuk.

Saat ini NPA masih menjalani proses hukum di Polresta Banda Aceh. Polisi menegaskan proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Redaksi

Media Online