MITRABERITA.NET | Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polri berinisial RF (31) yang terlibat dalam kasus narkotika jenis cartridge atau vape getar mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen.
Keputusan tersebut menjadi penegasan bahwa keterlibatan personel kepolisian dalam kasus narkotika dapat berujung pada sanksi paling berat yang tidak diharapkan berupa pemecatan.
Informasi yang disampaikan Humas Polda Aceh, PTDH terhadap RF merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang dituangkan dalam Putusan Nomor PUT KKEP/19/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
RF sebelumnya ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 142 unit cartridge atau vape getar yang kemudian diperiksa di laboratorium.
Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tanggal 30 Juli 2026, cartridge atau vape getar tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang disebut dalam keterangan Polda Aceh termasuk Narkotika Golongan II.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto melalui keterangan tertulis kepada media, Selasa (11/8/2026).
Tidak hanya RF, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi terhadap Ipda FJ terkait pelaksanaan tugas dalam penangkapan pelaku narkotika di Kabupaten Bireuen.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Ipda FJ dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai SOP karena kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian.
Kondisi itu disebut menyebabkan terjadinya peluru rekoset yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
Korban kemudian diketahui merupakan seorang anggota TNI yang berdinas di Subden Pom Bireuen, yakni Pratu Galuh Nugraha.
“Kemudian, Ipda FJ juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun,” ujar Joko.
Polda Aceh menegaskan penindakan terhadap RF menjadi bagian dari komitmen internal untuk mencegah personel kepolisian terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Mengacu arahan Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan, Joko mengingatkan seluruh personel Polda Aceh dan jajaran agar tidak mencoba menggunakan, terlebih terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk jenis baru berupa cartridge atau vape getar yang mengandung liquid etomidate.
Ia menegaskan, personel yang terbukti terlibat narkotika akan menghadapi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berujung pada PTDH atau pemecatan dari institusi Polri.
Sebagai bagian dari pengawasan internal, Polda Aceh juga akan melakukan pemeriksaan berkala terhadap personel, antara lain melalui tes urine serta pemeriksaan terhadap vape yang digunakan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendeteksi sekaligus mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.
“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” kata Joko.
Editor: Redaksi






















