PERISTIWAUTAMA

Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Orang Termasuk Seorang Bidan Ditangkap

×

Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Orang Termasuk Seorang Bidan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Tim Ditreskrimum Polda Aceh mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus dugaan praktik aborsi di Banda Aceh. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Ditreskrimum Polda Aceh mengungkap kasus praktik aborsi dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Salah satu dari tiga orang yang diamankan merupakan seorang bidan berinisial SBR (46).

Dua terduga pelaku lainnya masing-masing berinisial MR (19) dan NJN (42). Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, kasus tersebut bermula pada 19 Desember 2024 ketika GH, yang disebut sebagai pacar MR, mengaku sedang hamil. Keduanya kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan tersebut.

Dalam prosesnya, GH menghubungi NJN yang merupakan ibu kandung MR. Kepada NJN, GH menyampaikan kehamilannya sekaligus meminta biaya aborsi sebesar Rp6 juta.

Setelah mendapatkan uang tersebut, NJN kemudian berangkat ke Banda Aceh untuk menemani GH melakukan aborsi di tempat praktik bidan SBR di kawasan Punge Jurong, Banda Aceh.

Menurut Joko, proses aborsi dilakukan dengan cara GH meminum obat yang diberikan oleh SBR. Setelah itu, janin dari kandungan GH gugur.

“Proses aborsi dilakukan dengan cara meminum obat yang diberikan oleh bidan SBR. Janin dari kandungan GH kemudian gugur dari rahimnya. Setelah itu, GH bersama NJN membayar sebesar Rp2 juta. Keduanya kemudian pulang dengan membawa janin yang dibungkus kain putih untuk ditanam,” kata Joko dalam keterangan tertulis yang diterima MITRABERITA.NET, Rabu (23/9/2026).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap NJN dan MR pada Senin, 10 Agustus 2026. Keduanya diamankan di lokasi berbeda, yakni Pulo Aceh dan Banda Aceh.

Dua hari kemudian, pada 12 Agustus 2026, polisi menangkap SBR di Desa Punge Jurong, Kota Banda Aceh.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kain putih yang digunakan untuk membungkus janin, peralatan USG, alat untuk menggali tanah, bukti transfer biaya aborsi, obat dan peralatan aborsi, serta sejumlah alat komunikasi.

Joko mengatakan, ketiga pelaku kini telah diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum sekaligus kepentingan pengembangan penyidikan.

“Para pelaku saat ini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan kepentingan pengembangan, karena disinyalir praktik aborsi yang dilakukan oleh bidan SBR sudah lama berjalan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023.

Editor: Redaksi

Media Online