DINAMIKAPERISTIWA

Polisi Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu Tujuan Jakarta dan Kendari

×

Polisi Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu Tujuan Jakarta dan Kendari

Sebarkan artikel ini
Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyelundupan narkotika di Meuligoe Rastra Sewakottama, pada Jumat (5/6/2026). Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, berhasil digagalkan aparat gabungan.

Dalam dua pengungkapan kasus berbeda, empat orang berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah dengan tujuan Pulau Jawa dan Sulawesi.

Keberhasilan tersebut diungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Andi Kirana, didampingi Danlanud SIM Kolonel Pnb Suryo Anggoro serta unsur terkait dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, pada Jumat (5/6/2026).

Kapolresta menjelaskan, kasus pertama terjadi pada Ahad (10/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM mengamankan seorang pria berinisial MK (25) yang hendak terbang menuju Jakarta menggunakan maskapai Batik Air.

Kecurigaan petugas muncul saat memeriksa sebuah kardus berwarna cokelat yang dibawa tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat paket diduga sabu dengan berat total sekitar 2 kilogram yang disembunyikan di sela-sela kardus.

“MK mengaku memperoleh sabu tersebut di depan gedung Bandara SIM saat hendak masuk ke area keberangkatan,” kata Kombes Andi Kirana.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui MK berangkat dari Kabupaten Bireuen setelah mendapat perintah dari seseorang berinisial AS yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia dijanjikan upah sebesar Rp60 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta.

“Namun sebelum berangkat, yang bersangkutan baru menerima uang sebesar Rp2 juta. MK mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba,” ujar Kapolresta.

Sementara itu, kasus kedua terungkap pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 05.35 WIB. Petugas Avsec kembali mencurigai sebuah koper saat dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-Ray di Bandara SIM.

Setelah dilakukan penelusuran, koper tersebut diketahui milik AS (21) yang saat itu telah berada di ruang tunggu keberangkatan. Petugas kemudian membawanya ke ruang pemeriksaan khusus untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Dari dalam koper ditemukan dua kilogram sabu yang rencananya akan dibawa menuju Kendari. Kepada penyidik, AS mengaku dijanjikan upah sebesar Rp85 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut.

“AS mengaku mendapatkan pekerjaan itu dari tersangka MR. Sabu tersebut diambil bersama MR dan MGA di kawasan Pidie saat dalam perjalanan menuju Bandara Sultan Iskandar Muda,” jelas Andi Kirana.

Berdasarkan pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap MR dan MGA di sebuah penginapan di Kabupaten Pidie saat keduanya dalam perjalanan pulang setelah mengantar AS ke bandara.

Menurut Kapolresta, MR bertindak mencari kurir atas perintah seseorang yang dikenal dengan nama Abang, yang saat ini juga masih berstatus DPO dan dalam pengejaran aparat.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memburu para pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.

Ungkap 38 Kasus, 57 Tersangka Diamankan

Selain memaparkan pengungkapan kasus penyelundupan sabu di Bandara SIM, Kapolresta Banda Aceh juga menyampaikan capaian penanganan kasus narkotika sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Selama periode tersebut, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap 38 kasus narkotika dengan total 57 tersangka yang diamankan.

Dari puluhan kasus tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 4.134,38 gram sabu, 59,60 gram ganja, 26 butir pil ekstasi, serta sejumlah minuman keras.

Kombes Andi Kirana menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas utama Polresta Banda Aceh melalui langkah preventif maupun represif.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak pernah mencoba ataupun terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Sekali terjerumus, dampaknya sangat besar, mulai dari kerusakan kesehatan fisik dan mental, hancurnya masa depan, rusaknya hubungan keluarga hingga ancaman pidana yang berat. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” kata Kapolresta.

Polresta Banda Aceh memastikan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda Aceh dari ancaman narkoba. []

Media Online