DAERAHPERISTIWA

Polresta Banda Aceh Musnahkan Hampir 2 Kg Sabu, Jaringan Pengedar Masih Diburu

×

Polresta Banda Aceh Musnahkan Hampir 2 Kg Sabu, Jaringan Pengedar Masih Diburu

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Kamis (16/4/2026). Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Polresta Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.927,60 gram atau hampir 2 kilogram.

Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Kamis (16/4/2026), sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap sebelumnya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatresnarkoba, Muhammad Jabir, mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan status sita dari Kejari Aceh Besar.

“Bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara SIM, kami melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu dengan berat 1.927,60 gram atau hampir 2 kilogram,” jelas Jabir.

Ia menjelaskan, sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut telah melalui uji laboratorium oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan yang memastikan kandungannya adalah metamfetamina, termasuk dalam narkotika golongan I sesuai ketentuan undang-undang.

Dari total barang bukti, sebagian telah disisihkan seberat 44,40 gram untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Sementara sisanya dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan alkohol, diblender, lalu dibuang ke septic tank di halaman Polresta Banda Aceh.

Proses pemusnahan turut disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Sakafa Guraba serta pihak keamanan bandara, termasuk Airport Security, Rescue and Fire Fighting Coordinator Avsec, Nuzulul Akbar.

Jabir juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap indikasi peredaran barang haram tersebut.

Ia menegaskan, identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.

Kasus ini merupakan hasil pengungkapan terhadap tersangka berinisial NF alias SN, warga Pidie, yang sebelumnya diamankan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda saat hendak terbang ke Jakarta pada Desember 2025.

Petugas Avsec mencurigai barang bawaan pelaku dan menemukan sabu dalam koper miliknya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya sebagai kurir yang diupah hingga puluhan juta rupiah.

Kapolresta Banda Aceh, Andi Kirana, sebelumnya mengungkapkan bahwa tersangka telah beberapa kali melakukan penyelundupan narkotika ke berbagai daerah di Indonesia.

“Kali keempat ini yang gagal. Tiga nama yang disebut masuk DPO dan sudah kita ketahui ciri-cirinya. Tim gabungan masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” ujar Andi.

Dalam pengakuannya, tersangka pernah mengirim sabu dari Batam ke Mataram, Surabaya, hingga Pekanbaru dengan upah bervariasi, yang menunjukkan adanya jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus memutus mata rantai jaringan pengedar di wilayah Aceh.

Editor: Redaksi

Media Online